Ruang Irjen dan Biro Keuangan Kemendes Digeledah KPK

28 Mei 2017 16:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kantor Kemendes (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kemendes (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Kabiro Humas dan Kerja Sama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Fajar Trisuprapto, membenarkan adanya penggeledahan di kantor Kemendes oleh penyidik KPK siang ini. Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan di lantai 4 dan 5.
ADVERTISEMENT
"Iya, ada penggeledahan di lantai 4 dan 5 seperti yang ruang Irjen, ruang biro keuangan dan BMN sama kabag yang di Irjen Kemendes, Pak Jarot (Jarot Budi Prabowo)," ujarnya kepada kumparan (kumparan.com), di kantor Kemendes dan Pembangunan Desa Tertinggal, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (28/5).
Fajar Trisuprapto (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fajar Trisuprapto (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Baca juga:
Mobil penyidik KPK di kantor Kementerian Desa (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil penyidik KPK di kantor Kementerian Desa (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Penggeledahan sendiri berlangsung sejak pukul 11.00 WIB. "Jumlahnya (penyidik) kisaran 12 orang, langsung menyebar di lantai 4 dan 5," kata Fajar.
Namun dia belum dapat memastikan apa saja yang didapat dalam penggeledahan hari ini. "Kami belum tahu apa yang didapat. Mereka datang dengan surat tugas, diterima perwakilan kabag di biro keuangan," jelas Fajar.
ADVERTISEMENT
Empat orang yang terjaring OTT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Kemendes Sugito, eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo, dan dua orang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Sugito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan dua auditor BPK Rochmadi dan Ali sebagai pihak penerima suap. Sugito dan bawahannya Jarot dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan dua Rochmadi dan Ali dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor.