Ruang Kelas SD di Pandeglang Disegel, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Lahan

3 Oktober 2024 20:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu ruang kelas baru (RKB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Senangsari disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (3/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu ruang kelas baru (RKB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Senangsari disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (3/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Salah satu ruang kelas baru (RKB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Senangsari di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi, penyegelan dilakukan lantaran pihak yang mengaku ahli waris mengeklaim memiliki tanah sekolah tersebut. Sementara salah satu ruang kelas baru yang disegel merupakan ruang kelas 6 SDN Senangsari.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN Senangsari, Juhni, membenarkan penyegelan tersebut. Namun Juhni mengaku tidak mengetahui pasti detail perkara sengketa lahan lantaran baru menjabat selama 2 tahun.
"Masalah tanah, tapi saya tidak tahu karena saya baru dua tahun di sini (SDN Senangsari)," ucap Juhni kepada wartawan, Kamis (3/10).
Meski begitu, diakui Juhni, pihaknya memiliki bukti sertifikat atas nama sekolah dan menuding pihak yang mengaku sebagai ahli waris hanya memegang AJB (akta jual beli) tanah SDN Senangsari.
"Sertifikat sekolah itu ada, kalau di sertifikat, RKB (yang disegel) itu kebawa ke sekolah, kalau si penggugat punya AJB doang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Disampaikan Juhni, saat ini proses penyelesaian sengketa tersebut telah diserahkan ke pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang dan sudah dilakukan mediasi meski belum ada titik temu.
"Kemarin mediasi di dinas, belum ada titik temu karena tidak ada penjual tanah," ucapnya.
Meski begitu, Juhni memastikan, penyegelan terhadap salah satu ruang kelas baru (RKB) tersebut tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) lantaran masih memiliki ruang kelas yang lama.
"Kami belajar sudah dialihkan ke kelas lain, karena kami juga masih punya kelas, jadi akan KBM lancar," tegas Juhni.
Sementara itu, pihak ahli waris bernama Doni mengaku tanah SDN Senangsari merupakan milik orang tuanya yang dibeli sejak tahun 1997 silam.
ADVERTISEMENT
Namun, lanjut Doni, pemilik tanah pertama telah menjual tanah tersebut ke pihak sekolah tanpa sepengetahuan pihak keluarganya pada tahun 2014 lalu.
"Jadi tanah yang dibangun sekolah pada tahun 1984 itu milik Aliasa. Ada transaksi jual beli dengan orang tua saya tahun 1997. Aliasa pemilik tanah pertama menjual ke pihak sekolah, itu berdasarkan pengakuan," ungkap Doni.
"Pihak sekolah pun padahal sebelumnya tahu kalau tanah itu punya Haji Pandi, orang tua saya. Tapi pihak sekolah tidak menanyakan status tanah tersebut ke keluarga," sambungnya.
Doni menjelaskan, pihaknya mengambil langkah penyegelan dikarenakan proses mediasi dengan pihak sekolah dan Dindikpora Pandeglang tak menemukan titik temu.
Pasalnya, diakui Doni, pihak keluarga menuntut ganti rugi atas kepemilikan tanah seluas 100 meter yang kini dibangun SDN Senangsari tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya tidak saya segel, hasil mediasi awal saya dengan pihak sekolah, komite dan korwil, pihak sekolah mau membayar tanah yang digunakan oleh gedung baru," terangnya.
"Pada saat perjalanan entah itu dananya dari mana, pihak sekolah mungkin terkendala terkait pendanaan," tandas Doni.