Ruang Sidang Hasto Riuh, Sejumlah Pengunjung Diusir karena Dituding Penyusup

17 April 2025 10:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PDIP, Guntur Romli, mengusir sejumlah pengunjung sidang karena dituding sebagai penyusup dalam persidangan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDIP, Guntur Romli, mengusir sejumlah pengunjung sidang karena dituding sebagai penyusup dalam persidangan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Ruang tempat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang sempat riuh. Penyebabnya, terjadi pengusiran terhadap beberapa orang yang dituding sebagai penyusup.
ADVERTISEMENT
Adapun agenda persidangan kasus Hasto berlangsung di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4). Pengusiran dilakukan oleh politikus PDIP Guntur Romli sebelum sidang dimulai.
Dalam pantauan di lokasi, Guntur Romli tampak masuk ke ruang sidang sambil menyerukan bahwa ada sejumlah penyusup yang mesti diusir. Momen itu terjadi jelang persidangan dimulai sekitar pukul 09.43 WIB.
Dia kemudian menunjuk beberapa orang yang sedang duduk di kursi pengunjung dan sempat memeriksa kaus mereka. Petugas keamanan kemudian menggiring mereka keluar.
"Heh, itu, buka bajunya. Ayo buka bajunya," tutur Guntur Romli.
Politikus PDIP, Guntur Romli, mengusir sejumlah pengunjung sidang karena dituding sebagai penyusup dalam persidangan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Tolong jangan nyusup-nyusup," ucap salah seorang pengunjung lainnya.
Ada setidaknya lima orang yang kemudian langsung bergegas keluar dari ruang persidangan tersebut. Kelima orang itu diminta untuk keluar dari ruang sidang lantaran dianggap sebagai penyusup dan provokator.
ADVERTISEMENT
"Yang mau datang menonton dipersilakan. Tapi yang kami dapatkan adalah penyusup dari pihak "lawan". Mereka menggunakan kaus provokatif, di luarnya pakai kemeja lain. Jadi mereka menyusup dan itu menurut kami tindakan tidak benar karena bisa memancing, memprovokasi karena di dalam banyak massa PDI Perjuangan dari Satgas. Kalau ini dibiarkan, bisa terjadi keributan," kata Guntur Romli kepada wartawan di luar ruang sidang.
"Kalau mereka mau datang silakan karena ini sidang terbuka. Tapi jangan pakai cara provokatif, cara yang bisa mengadu domba, memancing keributan. Kalau mau datang baik-baik silakan. Kita tidak pernah melarang siapa pun datang ke persidangan Sekjen PDI Perjuangan," sambungnya.
Akan tetapi, belum diketahui apa alasan dari kubu Hasto menilai kelima orang itu sebagai penyusup dan provokator, termasuk maksud "lawan" yang disebut Guntur Romli. Belum ada keterangan dari kelima orang yang diusir dari ruang sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menghadirkan tiga orang saksi.
Mereka adalah eks Ketua KPU Arief Budiman, serta dua orang terpidana kasus Harun Masiku, yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.
Adapun Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, yang saat itu dijerat sebagai tersangka telah disidangkan dan telah menjalani proses hukuman. Sementara, untuk Arief Budiman, belum diketahui keterkaitan maupun perannya dalam kasus tersebut.
Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
ADVERTISEMENT
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.