Ruangan di Pemkot Ambon yang Digeledah KPK: Kantor Wali Kota hingga Dinas PTSP

17 Mei 2022 14:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK geledah sejumlah ruangan di Pemkot Ambon. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK geledah sejumlah ruangan di Pemkot Ambon. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di kantor Pemerintah Kota Ambon yang terletak di Jalan Sulthan Khairun, pada Selasa (17/5).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, penyidik KPK yang berjumlah enam belas orang itu dikawal langsung sejumlah personel Brimob Polda Maluku.
Mereka tiba sekitar pukul 09.45 WIT di kantor Pemkot Ambon dan langsung menuju ke lantai dua. Lantai dua ini merupakan ruang kerja Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Penyidik KPK geledah sejumlah ruangan di Pemkot Ambon. Foto: Dok. Istimewa
Penyidik menggunakan empat unit mobil. Penggeledahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut dan pengumpulan barang bukti kasus dugaan suap setelah Richard Louhenapessy resmi ditahan.
Ruangan DPMPTSP Kota Ambon yang disegel KPK. Foto: Dok. Istimewa
Selain di kantor Wali Kota, penyidik KPK tadi juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum kota Ambon, Dinas Perindag, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Ruangan tiga kantor tersebut bahkan telah disegel tim dari KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi bersama Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon.
Ruangan DPMPTSP Kota Ambon yang disegel KPK. Foto: Dok. Istimewa
Sementara pemberi suap yang juga ditetapkan sebagai ialah Amri selaku karyawan AlfaMidi Kota Ambon.
ADVERTISEMENT
Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 dan memiliki kewenangan memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon, diduga menerima suap yang nilainya hingga Rp 525 juta.
Uang tersebut diduga sebagai fee terkait pengurusan sejumlah izin yang diajukan Amri.
Selain itu, Richard juga diduga menerima sejumlah uang lain yang diduga sebagai gratifikasi. Namun, KPK belum merinci detail mengenai dugaan tersebut.