Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar Terkait Merek I Am Geprek Bensu
·waktu baca 6 menit

Ruben Onsu digugat ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terkait dengan sengketa merek I Am Geprek Bensu.
Dikutip dari situs pengadilan, pihak Penggugat ialah PT. Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu dengan kuasa hukum Vera Puspita Kusuma. Sementara pihak Tergugat I ialah Ruben Samuel Onsu dan Tergugat II ialah Pemerintah RI Cq Kemenkumham Cq Ditjen HKI Cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Gugatan didaftarkan pada 4 April 2022 dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Terdapat beberapa poin dalam petitum gugatan tersebut. Salah satunya mempermasalahkan dua merek I AM GEPREK BENSU milik Tergugat I (Ruben Onsu), yakni:
I AM GEPREK BENSU + LOGO
GEPREK BENSU
Penggugat meminta hakim menyatakan kedua merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” milik Penggugat.
Selain itu, Penggugat meminta hakim membatalkan kedua merek serta mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek.
Tak hanya itu, Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Berikut petitumnya:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR” atau yang biasa disebut “I AM GEPREK BENSU”, yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (in casu Tergugat II) dengan Nomor IDM000643531 tanggal 24 Mei 2019, atas nama PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO untuk melindungi jenis-jenis barang dalam kelas : 43;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar rupiah) yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh ;
Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara menurut hukum
Atas gugatan tersebut, Ruben Onsu belum berkomentar. Minola Sebayang yang beberapa kali mendampingi Ruben Onsu dalam sengketa merek ini mengaku belum mengetahui soal gugatan tersebut.
Sengketa Merek Bensu
Sengketa merek Bensu ini beberapa kali masuk pengadilan. Kedua belah pihak saling menggugat.
Dua di antaranya ialah dengan nomor perkara 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst dan 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam kedua gugatan itu, Ruben Onsu selaku Penggugat menggugat Yangcent serta PT. Ayam Geprek Benny Sujono. Namun kedua gugatan itu ditolak.
Bahkan, Pengadilan Niaga menyatakan ada enam merek milik Ruben Samuel Onsu yang dibatalkan, yakni:
Geprek Bensu + Lukisan (Nomor Pendaftaran IDM000643591)
I Am Geprek Bensu + Logo (Nomor Pendaftaran IDM000643590)
Geprek Bensu + Logo (Nomor Pendaftaran IDM000643594)
Geprek Bensu + Logo (Nomor Pendaftaran IDM000643587)
Bensu (Nomor Pendaftaran IDM000643595)
Geprek Bensu Real by Ruben Onsu (Nomor Pendaftaran IDM000643589)
Kedua perkara itu sempat digugat sampai kasasi oleh Ruben Onsu. Namun Mahkamah Agung menolak keduanya.
Terdapat pula gugatan Nomor 47/Pdt.Sus-Merek/2020/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan itu, Yangcent menggugat Ruben Onsu. Yangcent yang merupakan pemilik I Am Geprek Bensu.
Dalam putusan pada 6 Mei 2021, hakim membatalkan 6 merek milik Ruben Onsu, yakni:
Bensu (Nomor Pendaftaran IDM000645717)
Geprek Bensu (Nomor Pendaftaran IDM000643583)
Bensu Nugget (Nomor Pendaftaran IDM000645718)
Geprek Bensu Real by Ruben Onsu (Nomor Pendaftaran IDM000643579)
Bensu Sosis by Ruben Onsu (Nomor Pendaftaran IDM000643576)
Bensu Sosis (Nomor Pendaftaran IDM000643577)
Bensu Nugget by Ruben Onsu (Nomor Pendaftaran IDM000643578)
Bensu Bakso (Nomor Pendaftaran IDM000643581)
Bensu Bakso by Ruben Onsu (Nomor Pendaftaran IDM000643605)
Bensu Otak-Otak (Nomor Pendaftaran IDM000759233)
Dalam situs pengadilan, tidak ada keterangan lebih lanjut apakah ada upaya hukum lain atas putusan itu.
Terdapat pula gugatan 16/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan itu, PT. Ayam Geprek Benny Sujono menggugat Ruben Onsu.
Sengketa itu terkait Desain Industri Kotak Kemasan Makanan I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR. Ruben Onsu juga digugat ganti rugi Rp 100 miliar.
Pada vonis 8 September 2020, hakim menyatakan Penggugat sebagai pihak yang pertama sekali membuat dan/atau memproduksi (pendesain pertama), memperkenalkan, menggunakan Desain Kemasan Kotak Pembungkus makanan dan/atau minuman dengan Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR”. Hak atas Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 milik Ruben Onsu pun dibatalkan.
Namun, gugatan ganti rugi Rp 100 miliar tak masuk dalam putusan hakim. Ruben Onsu mengajukan kasasi atas putusan ini tapi ditolak.
Ruben Onsu dan Bisnis Bensu
Selain di dunia hiburan, Ruben mengembangkan karier di sektor bisnis. Dia menggeluti bisnis kuliner. Lewat PT Onsu Pangan Perkasa, ada beberapa produk yang ia buat. Salah satunya adalah ayam geprek dengan merek Geprek Bensu.
Melalui pengacaranya, Ruben Onsu menjelaskan bahwa pemilihan merek Bensu didasari pada sosok Ruben yang dinilai sudah dikenal masyarakat dengan panggilan tersebut.
“Geprek adalah milik umum. Untuk itu makanya kita menggunakan Geprek Bensu untuk membedakan dengan geprek-geprek yang lain dan Bensu itu adalah singkatan dari Ruben Onsu,” kata kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6).
Minola mengatakan, pihaknya juga ingin mendapatkan legitimasi bahwa Bensu adalah Ruben Onsu. Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sesuai dengan domisili tempat tinggal Ruben waktu itu.
PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pihak Ruben Onsu. Ini berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim pada 30 Mei 2018.
Meski sudah ada penetapan pengadilan mengenai singkatan Bensu, Ruben Onsu tidak bisa langsung menggunakan nama Bensu sebagai merek dagang. Sebab, sudah ada yang terlebih dahulu menggunakan brand Bensu.
Brand Bensu pertama kali dikantongi oleh Jessy Handalim, pengusaha Kedai Bengkel Susu, pada tahun 2015. Minola mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang merek, ada yang namanya sistem first to file. Jadi, siapa saja yang pertama kali mendaftarkan, maka dia yang akan mendapatkan hak merek tersebut.
Menurut Minola, pihak Ruben melakukan pertemuan dengan Jessy Handalim. Mereka melakukan perundingan secara kekeluargaan. Hingga akhirnya, ada kesepakatan bahwa Jessy menyerahkan merek Bensu kepada Ruben Onsu.
Penyerahan mereka itu dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Setelah itu keluarnya sertifikat peralihan atas merek yang telah didaftarkan tersebut.
Setelah merek Bensu sudah sah menjadi milik Ruben Onsu, Minola mengatakan ada 35 sertifikat yang dikeluarkan DJKI terkait merek Bensu. Pihak Ruben yakin bahwa sudah tidak ada orang lain yang menggunakan unsur Bensu untuk merek mereka. Sebab, ada asas first to file.
Sengketa kemudian terjadi Ruben Onsu dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono karena ada kemiripan. Yangcent yang merupakan pemilik I Am Geprek Bensu, menyebut bahwa pihaknya yang sudah lebih dulu mendaftarkan hak merek.
“Dia baru daftar bulan Agustus. Sedangkan kita daftar bulan Mei tanggal 3 tahun 2017, ya kita lebih dulu, kan,” ucap Yangcent saat dihubungi kumparan, Kamis (11/6).
Kini sengketa masih bergulir di pengadilan.
