news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Rudi Alfonso Bantah Terlibat dalam Pencabutan BAP Miryam

1 November 2017 15:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Advokat Rudi Alfonso usai diperiksa KPK. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Advokat Rudi Alfonso usai diperiksa KPK. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Advokat Rudi Alfonso membantah ikut terlibat mengintimidasi politikus Hanura Miryam S Haryani untuk mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan kasus e-KTP. Ia mengaku tidak ada sangkut paut dengan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada. Fitnah itu. Itu kan urusannya antara persidangan. Kan kalian tahu, gitu lo Anton Taufik terus Elza yang di kantor Elza. Saya enggak tahu menahu," ujar Rudi di gedung KPK, Rabu (1/11). Rudi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Markus Nari.
Ia mengungkapkan dalam pemeriksaannya itu, penyidik menanyakan soal posisinya di Partai Golkar serta kaitannya dengan Markus Nari. Penyidik, ujar Rudi, juga menanyakan soal adanya pertemuan-pertemuan antara dirinya dengan Markus Nari yang juga politikus Golkar.
Rudi membenarkan bahwa dia memang pernah bertemu dengan Markus Nari dalam sebuah rapat di DPP Partai Golkar. Menurut Rudi, saat itu Markus meminta saran karena dia dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk dua terdakwa e-KTP yang kini telah divonis, yaitu Irman dan Sugiharto.
ADVERTISEMENT
"Saya pernah bertemu dalam satu rapat di DPP karena saya Ketua Bidang Hukum. Beliau (Markus Nari) menghubungi saya, dia mendapat surat panggilan saksi untuk Irman dan Sugiharto. Dia tanya harus bagaimana, saya katakan saudara musti kooperatif, sampaikan apa adanya, kalau ada menerima sesuatu atau uang dikembalikan. Kalau tidak, ya katakan tidak," papar Rudi.
Namun ia kembali membantah saat dikonfirmasi apakah ada pertemuan dengan Markus membahas skenario pencabutan BAP saksi terkait e-KTP. "Endak ada. Mana ada itu. Bohong itu," ujar Rudi.
Ia juga membantah bahwa pengacara yang bernama Anton Taufik adalah anak buahnya di kantor hukumnya. Rudi menyatakan bahwa hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam persidangan.
Rudi hanya mengakui bahwa ia pernah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Namun uang itu menurut Rudi diberikan Anang kepadanya sebagai upah terkait konsultasi hukum.
ADVERTISEMENT
"Itu urusan profesional. Kerja sebagai lawyer gitu. Ada pekerjaan ya ada pembayaran. Kan gitu. Itu kan sebelum menjadi kasus (e-KTP)," kata Rudi.
Markus diduga menjadi orang yang mengintimidasi eks Anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani agar memberikan keterangan yang tidak benar pada persidangan kasus e-KTP.
Selain diduga melakukan intimidasi, nama Markus juga muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP lantaran dia diduga turut menerima uang. Dalam surat dakwaan kasus e-KTP Yang disusun oleh jaksa KPK, nama Markus tercantum sebagai penerima uang sebesar Rp 5 miliar dan USD 13 ribu pada pertengahan Maret 2012.
Salah satu terdakwa perkara korupsi e-KTP, Sugiharto, mengakui pernah mengantarkan uang kepada Markus. Sugiharto yang juga eks pegawai Kementerian Dalam Negeri itu saat ini sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT