Rudi Nekat Hina Allah via Medsos, Polisi di Medan Langsung Bertindak

11 November 2022 13:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi penjara anak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara anak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Video yang menunjukkan seorang pemuda di Kota Medan, bernama Rudi Simamora diduga, menistakan agama, heboh di media sosial. Pelaku kini telah ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Di video beredar, Rudi menarasikan ucapan yang menjurus kepada penghinaan yang berujung pada suku agama ras dan antargolongan (SARA).
“Carilah literatur-literatur atau sejarah dunia, ada enggak orang yang menyembah Allah SWT sebelum abad ke-7 ? Tak ada, satu pun. Tak ada ?.Samanya kalian sama Tuhan-nya orang yang lain, agama yang lain. Tuhan-nya itu baru ada di tahun sekian, kalau tuhan Yesus itu, bapa yang menjadi manusia," ujarnya dalam video.
Dia lalu mempertanyakan keberadaan Allah. Dia mengatakan ingin menganiaya Allah.
"Di gua mana Allah sekarang, biar pergi dulu aku ke situ, biar ku kuliti dulu dia. Masa Allah yang baru ada di abad ke 7 mengaku-ngaku menciptakan langit dan bumi, kurang ajar Allah ini,”kata dia.
ADVERTISEMENT
Parahnya lagi, dia mengatakan banyak orang tersesat karena mempercayai Allah.
“Genduruwo baru dikenal 150 tahun (lalu), tidak pernah menciptakan langit dan bumi. Ini Allah ini, mengaku-ngaku Allah menciptakan langit dan bumi, kurang ajar. Di mana Allah ini ? Di mana guanya ? sekarang, gara-gara kau banyak tersesat orang," ujar Rudi.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan timnya telah menangkap Rudi.
“Jadi telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang atas nama Rudi Simamora, yang melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama dan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku ras dan agama,” kata Fathir kepada wartawan, Jumat (11/11)
Kata Fathir, Rudi diciduk pada Senin (6/11), di kediamannya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Dia awalnya mengunggah video itu di Youtube.
ADVERTISEMENT
“Jadi sempat beberapa waktu lalu di video yang dibuat tersangka, sempat di posting di Youtube. Kemudian sempat tersebar kemudian tim dari Polrestabes Medan menyelidiki dan menangkap pelaku di daerah Sunggal,”ujar Fathir.
Fathir menjelaskan pelaku kini telah ditahan, motifnya melakukan hal itu, demi berharap royalti dari konten Youtubenya.
“Dari keterangan pelaku motif pelaku melakukan hal ini untuk mendapatkan penghasilan dari konten yang dibuatnya,”ujar Fathir
Lanjut Fathir, sejauh ini dari penyelidikan baru satu konten yang berbau SARA yang dibuat oleh pelaku. Meskipun begitu, polisi masih mendalami apakah ada video lain. Atau pihak lain yang terlibat pembuatan konten Youtube pelaku.
“Sementara ini pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan, kaitannya dengan turut serta dan turut membantu tindak pidana tersebut,” ungkap Fathir.
ADVERTISEMENT
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 28 UU ITE dan atau Pasal 156 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
“Dengan ancaman hukuman (penjara) di atas 5 tahun,” tandas Fathir.