Rudy Tanoe Klaim Penyaluran Bansos Tuntas, Keberatan Jadi Tersangka KPK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers tim pengacara Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers tim pengacara Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe), keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadapnya.

Rudy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Kementerian Sosial periode 2020.

Pengacara Rudy, Ricky Sitohang, mengungkapkan kliennya telah melakukan penyaluran bansos sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.

"Kami telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab apa yang dibebankan oleh pemerintah kepada kami. Sangat ironis memang bahwa kami sebagai transporter bukan sebagai penyedia beras ini ditenggarai bahwa klien kami dianggap telah merugikan negara kurang lebih Rp 200 miliar," ujar Ricky kepada wartawan, Selasa (16/9).

Ricky membeberkan, PT Dosni Roha Logistik mendapatkan tugas untuk menyalurkan bansos dari Kemensos ke 15 provinsi, mulai dari Sulawesi hingga Papua.

Dalam melaksanakan pengiriman bansos itu, lanjutnya, sudah dikerahkan 7.800 pekerja, puluhan ribu truk, 46 pesawat, hingga kapal cepat.

"Ini dilakukan dengan batas waktu 60 hari, namun kami atau klien kami menyelesaikan tugas tersebut kurun waktu 43 hari, dan semuanya sampai di tempat titik-titik yang layak menerima bantuan sosial tersebut," tutur Ricky.

Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bersiap untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi beras Bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Oleh karenanya, Ricky menyebut, kliennya merasa keberatan atas penetapan tersangka itu. Apalagi, dalam prosesnya diduga tak sesuai dengan prosedur.

"Penetapan tersangka yang menurut kami bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII Tahun 2014," jelas Ricky.

Salah satu yang dipersoalkan, kata Ricky, Rudy Tanoe belum pernah dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus ini.

"Seyogyanya di dalam rangka penyidikan Pak Bambang Rudijanto diminta keterangannya sebagai saksi, agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya," ucap dia.

Oleh karenanya, saat ini Rudy Tanoe telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.

Dalam permohonan praperadilan, Rudy Tanoe meminta hakim menyatakan status tersangka KPK untuk dibatalkan.

Sementara pihak KPK dalam eksepsinya meminta agar hakim mengabulkan permohonan eksepsi, yakni permohonan praperadilan prematur.