Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, 2 Tambang Ilegal di Jateng Ditutup Polisi

13 April 2023 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus tambang ilegal di Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus tambang ilegal di Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Jateng kembali menutup dua lokasi tambang galian C ilegal di Kabupaten Batang dan Rembang. Keberadaan tambang ilegal itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
"Kasus yang pertama adalah tindak lanjut penegakan hukum ilegal mining di wilayah Limpung, tepatnya di Desa Babadan Kecamatan Limpung Kabupaten Batang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam jumpa pers, Kamis (13/4).
Di tempat itu, polisi berhasil mengamankan 1 buah alat berat. Dua orang berinisial MI dan K, yang menambangi batu di lahan seluas kurang lebih 1 hektare juga ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"MI dan K yang merupakan pemilik lahan dan pengelola operasional pertambangan turut diamankan," ujarnya.
Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan ilegal itu sudah dimulai sejak Desember 2022 hingga Februari 2023. Dalam sehari tambang itu menghasilkan 30 rit batu blondos.
ADVERTISEMENT
"Hasil tambang lalu dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp 500.000 per rit. Potensi kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Proses hukum saat ini masih sedang berjalan dan kami masih melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka," sebut Dwi
Selanjutnya, di Kabupaten Rembang, polisi menindak tambang ilegal berupa tanah urug di lahan seluas 4.800 meter persegi. Petugas berhasil mengamankan 1 tersangka dan alat berat.
Jumpa pers kasus tambang ilegal di Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
"1 tersangka berinisial KS yang berperan sebagai pengelola dan penanggungjawab kegiatan penambangan diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti satu unit alat berat dan satu unit dump truck," imbuh Dwi.
Lokasi penambangan yang terletak di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang itu baru berjalan 1 bulan. Namun, potensi kerugian negara mencapai Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
"Penambangan tanah urug di Rembang baru berjalan kurang lebih satu bulan. Potensi kerugian negara sekitar Rp 100 juta," ungkap dia.
Ia menegaskan, polisi bersama tim gabungan terpadu Pemprov Jawa Tengah berkomitmen untuk memberantas tambang ilegal. Sebab, selain merugikan negara, keberadaanya juga merusak lingkungan.
"Karena ilegal mereka tidak mempunyai manajemen yang bagus sehingga berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan. Terkait hal itu, kami bekerja sama dengan kementerian Lingkungan Hidup berupaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula," kata Dwi.
Atas kejahatannya, para pelaku pertambangan ilegal dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ancaman pidana maksimal berupa 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar," tegas Dwi.
ADVERTISEMENT