Ruko Mie Gacoan di Jalan Puspitek Tangsel Disegel

6 Januari 2023 21:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
zoom-in-whitePerbesar
Penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan pada bangunan ruko di Jalan Raya Puspiptek, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat, (6/1).
ADVERTISEMENT
Penyegelan pada bangunan ruko yang merupakan usaha Mie Gacoan itu disegel petugas lantaran belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto, mengatakan bangunan tersebut diduga melanggar Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Alhasil, bangunan usaha Mie Gacoan itu pun dilakukan penyegelan sementara oleh petugas, dan pengelola pun diminta untuk segera melakukan kepengurusan izin PBG.
"Langkah selanjutnya kami penyegelan yang kami lakukan kita akan memanggil saksi-saksi terkait bangunan tersebut dan meminta pengelola Mie Gacoan untuk mengurus izinnya," ujarnya.