Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Rumah Anggota DPRD Badung Bali Ditembaki, Pelaku Ditangkap
19 Agustus 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rumah anggota DPRD Badung Nyoman Artawa yang terletak di Banjar Senapan, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, ditembaki pada Minggu (18/8) pukul 19.30 WITA.
ADVERTISEMENT
Pelaku adalah seorang pria bernama Komang Arya Pengestu alias Mang Yo. Pelaku menyasar kerabatnya bernama I Putu Oka Pratama alias Yudik, yang sedang berkunjung ke rumah Nyoman Artawa.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan Mang Yo sengaja menembak dengan airsoft gun berharap Yudik tewas. Hal ini dipicu rasa sakit Mang Yo kepada Yudik yang hendak melaporkan dirinya ke polisi dalam kasus pencemaran nama baik.
"Itu masih kami dalami ini terkait pencemaran nama baik sehingga sakit hati. Laporan (kasus pencemaran nama baik tersebut) belum dilaporkan ke kami," katanya di Polres Badung, Senin (19/8).
3 kali tembakan
Teguh mengatakan, penembakan ini bermula saat Mang Yo meminjam pistol airsoft gun kepada ayahnya. Ayahnya biasanya menggunakan airsoft gun untuk berburu.
ADVERTISEMENT
Mang Yo kemudian menuju rumah Yudik tapi tidak menemukannya. Mang Yo menemukan Yudik di rumah Artawa. Rumah Yudik dan rumah Artawa bersebelahan.
Yudik dan Artawa saat itu sedang berada di gudang. Mang Yo kemudian melepaskan sebuah tembakan ke arah Yudik saat melihatnya hendak keluar dari gudang. Tembakan itu ternyata meleset mengenai daun pintu.
Mang Yo kembali menembak ke arah pintu sebanyak dua kali namun gagal. Sementara itu, Yudik dan Artawa langsung menutup pintu dan bersembunyi di dalam.
"Pelaku mengarahkan senapan laras panjang kepada korban kemudian menembak korban sebanyak tiga kali, di mana korban spontan menutup pintu gudang sehingga peluru senapan mengenai pintu dua kali dan satu tembakan ke atas," katanya.
ADVERTISEMENT
Mang Yo kemudian meninggalkan lokasi, sementara itu Yudik dan Artawa melaporkan kasus ini ke kantor polisi. Mang Yo berhasil ditangkap polisi di rumahnya di Kabupaten Gianyar, Senin dini hari (19/8).
"Jadi dari awal dia sudah berniat membunuh. Jadi pelaku pinjam airsoft gun tapi tidak bilang bahwa akan digunakan untuk melukai atau membunuh korban," katanya.
Atas perbuatannya, Mang Yo kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan. Mang Yo terancam dihukum maksimal 15 tahun penjara.