Rumah Ber-SHM Digusur Lagi, Kali Ini di Makassar

13 Februari 2025 17:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eksekusi lahan di Jalan Ap Pettarani, Kota Makassar, Kamis (13/2/2025). Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eksekusi lahan di Jalan Ap Pettarani, Kota Makassar, Kamis (13/2/2025). Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Makassar melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan di Jalan Ap Pettarani, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (13/2). Eksekusi yang dikawal ribuan polisi gabungan tersebut, berakhir ricuh.
ADVERTISEMENT
Kericuhan itu lantaran pemilik lahan tidak menerima putusan PN Makassar. Menurut dia, eksekusi lahan seluas 12.913 meter persegi tersebut terbilang dipaksakan.
Muhammad Ali Yusuf, selaku Kuasa Hukum dan Ahli Waris, mengatakan bangunan dan lahan yang ditempatinya selama 84 tahun ini telah bersertifikat hak milik (SHM).
“Saya ini punya SHM, ada IMB. Sudah 84 tahun saya kuasai ini tanah, saya bayar PBB dan ada IMB-nya,” kata Ali Yusuf saat ditemui di lokasi eksekusi.
Ia menjelaskan, sengketa lahan melawan Andi Baso Matutu telah berlangsung sejak tahun 2022. Andi Baso Matutu mengajukan gugatan dengan dasar atau alas hak rincik.
Rincik tanah adalah surat pendaftaran sementara tanah milik Indonesia yang berlaku sebelum tahun 1960. Rincik merupakan salah satu surat tradisional yang dianggap sebagai tanda kepemilikan tanah.
ADVERTISEMENT
Rincik dan bukti lain yang diajukan itu pun, kata Ali Yusuf, adalah palsu.
“Yang dia itu pakai menggugat rincik palsu, bukti-bukti yang dia ajukan di persidangan palsu semua. Ada putusan pidananya Baso Matutu bahwa bukti yang dia ajukan itu di persidangan palsu,” bebernya.
“Andi Baso Matutu juga lagi dipenjara soal rincik palsu itu,” sambungnya.

Hakim Dilaporkan ke KY

Massa dari kubu ahli waris memadati eksekusi lahan di Jalan Ap Pettarani, Kota Makassar, Kamis (13/2/2025). Dok: kumparan
Atas putusan yang memenangkan gugatan Andi Baso Matutu ini, sehingga Ali Yusuf mengaku heran. Sehingga, Yusuf pun juga telah bersurat ke Komisi Yudisial (KY) atas perilaku hakim yang mengadili perkara ini.
“Ada putusan KY bahwa hakimnya itu tidak adil dalam memutus perkara dan juga serta menghilangkan alat bukti saya sebanyak 12,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga disampaikan oleh pemilik ruko yang dieksekusi, Rahmawan Busra. Dia mengatakan, ruko yang ditempatinya punya alas hak SHM. Ruko dibelinya dari developer pada tahun 2007.
“Kami punya SHM atas nama H. Muhammad Busrah, dibeli dari developer. Semua ruko di sini ada SHM-nya. Jadi, ini kami beli, bukan warisan,” kata Rahmawan terpisah di lokasi.
Rahmawan juga heran, selama lahan dan bangunan yang ditempatinya bersengketa, tidak pernah diberitahukan dan dipanggil ke pengadilan.
“Kami tidak pernah diundang dan kami tidak pernah digugat. Kami juga tidak pernah merasa ada gugatan, tidak ada panggilan pengadilan,” bebernya.
Diakuinya, SHM yang dimilikinya masih aktif.
“BPN sendiri tidak pernah membatalkan SHM kami. SHM-nya ada di orang tua. Kami ini pernah ke BPN untuk menanyakan dan SHM kami masih aktif,” sambungnya.
ADVERTISEMENT

Curiga Ada Mafia Tanah

Rahmawan curiga terdapat permainan mafia tanah dalam kasus ini. Sehingga, dia meminta dan berharap kepada Presiden RI, Prabowo Subianto untuk turun tangan mengusut kasus ini.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan tim pencari fakta sebenarnya apa yang terjadi. Jangan sampai mafia tanah berkuasa,” harapnya.

Penjelasan Pihak Andi Baso Matutu

Kuasa Hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga. Dok: kumparan
Kuasa hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga, mengatakan eksekusi lahan dan bangunan yang dilakukan PN Makassar di Jalan Ap Pettarani, harus dihormati. Sebab, telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi secara hukum clear, tak ada masalah. Karena semua perdebatan apakah ini tanah milik A, milik B, milik C, sudah diklirkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Hendra kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, sengketa ini sudah bergulir sejak tahun 2018. Pada putusan pengadilan pada tahun 2018 sampai 2020, kliennya ini dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah.
Dalam sengketa ini, kliennya mengajukan gugatan dengan alas hak kepemilikan itu adalah rincik.
“Luas tanah 12 ribu sekian. Alas haknya adalah rincik. Itu dalam sistem hukum di Indonesia adalah merupakan hak adat. Hak adat itu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kekuatan hukum hak milik,” bebernya.
Saat ditanya rincik yang digunakan adalah palsu dan telah diputuskan oleh pengadilan, bahkan kliennya tengah dipenjara, Hendra berdalih tidak berpengaruh dengan kasus perdata yang berjalan.
“Itu bukti-bukti surat yang dianggap palsu itu sudah dipertimbangkan MA dalam peninjauan kembali kedua (PK2) hakim menyatakan, bukti-bukti yang dianggap palsu itu bukan bukti hak, jadi tidak ada pengaruh dengan perdata,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, terkait kepemilikan SHM yang dimiliki oleh termohon eksekusi, Hendra juga sebut SHM tersebut telah dibatalkan PTUN.
“SHM yang ada di atas alas hak rincik dan sudah dibatalkan karena palsu. Dasar putusan pidana palsu itu lah yang kami gunakan mengajukan gugatan di pengadilan, meminta supaya pengadilan membatalkan dan menyatakan tidak sah secara hukum SHM itu. Sudah ada putusan pembatalan,” katanya.