Rumah Cantik Menteng Masuk Cagar Budaya Kategori B

5 Juli 2017 14:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perubahan rumah cantik (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perubahan rumah cantik (Foto: Marcia Audita/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Chandrian Attahiyat menegaskan Rumah Cantik Menteng termasuk dalam cagar budaya yang diakui di Ibu Kota. Rumah Cantik Menteng yang terletak di Jalan Cik Ditiro 62, Menteng, Jakarta Pusat, ini merupakan cagar budaya dengan kategori B. Status ini lebih tinggi dibandingkan kabar pada tahun 2011 yang menyebut Rumah Cantik masuk kelas C.
ADVERTISEMENT
"Rumah Cantik Menteng masuk cagar budaya kategori B karena sebelum dibongkar, kondisinya masih asli," ujar Chandrian kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (5/7).
Rumah Cantik Menteng dibangun sekitar tahun 1930-an. Rumah itu dilengkapi taman dengan bunga warna-warni sehingga masyarakat kemudian memberinya gelar Rumah Cantik. Rumah itu juga cukup populer karena sering digunakan syuting film dan videoklip musik.
Menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 golongan, yaitu A, B, dan C. Menurut aturan tersebut, cagar budaya golongan B dilarang dibongkar secara sengaja. Bila kondisi bangunan roboh, maka bisa dilakukan pembongkaran tapi harus sesuai dengan bentuk aslinya.
ADVERTISEMENT
Berikut aturan mengenai pemugaran bangunan cagar budaya Golongan B menurut Perda DKI:
1. Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
2. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi memungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan.
4. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
Perubahan rumah cantik (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perubahan rumah cantik (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Chandrian mengatakan sesuai aturan yang berlaku maka pembongkaran yang terjadi di Rumah Cantik Menteng merupakan pelanggaran. "Itu memang dijual oleh pemiliknya. Oleh pemilik yang baru dibongkar untuk dibangun rumah yang lebih besar dan ini adalah pelanggaran," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, rumah yang semula dimiliki keluarga Sari Shudiono itu telah dibongkar dan sedang didirikan bangunan baru. Di depan rumah terpampang palang Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta.
Nomor dan tanggal IMB adalah 088/8.1/31.71.06.1001/-1.785.51/2017 tanggal 7 Maret 2017 dengan jenis kegiatan mendirikan bangunan baru berupa rumah besar.
Meski pembangunan eks Rumah Cantik melanggar, namun tim Cagar Budaya Pemprov DKI mengaku tak bisa melaporkan kisruh ini ke polisi. "Itu menjadi wewenang Balai Konservasi Disparbud DKI Jakarta," kata Chandrian.