Rumah di Lebak Bulus Senilai Rp 13 M Dieksekusi terkait Kasus Korupsi PT Posfin

29 Desember 2022 13:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press release pengembalian uang negara kasus korupsi PT Posfin. Dokumentasi Rachmadi Rasyad/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Press release pengembalian uang negara kasus korupsi PT Posfin. Dokumentasi Rachmadi Rasyad/kumparan.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan eksekusi atas putusan pengadilan terkait kasus korupsi PT Pos Finansial Indonesia (Posfin).
ADVERTISEMENT
"Satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, senilai Rp 13 miliar dirampas untuk negara cq diserahkan ke PT Posfin Indonesia," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di kantornya, Kamis (29/12).
Press release pengembalian uang negara kasus korupsi PT Posfin. Dokumentasi Rachmadi Rasyad/kumparan.
Eksekusi rumah di Lebak Bulus itu didasarkan pada putusan Rico Deniza Candra, eks Manajer Keuangan dan Akuntansi Posfin, yang divonis hukuman 6 tahun penjara.
Selain rumah tersebut terdapat eksekusi uang tunai Rp 994 juta terkait putusan Sonny Marten, eks pegawai Bank Mega Syariah Cabang Bandung, atas kasus yang sama.
Press release pengembalian uang negara kasus korupsi PT Posfin. Dokumentasi Rachmadi Rasyad/kumparan.
Kasus itu terjadi pada periode 2018-2020. Rico, Sonny, dan sejumlah orang lain membayarkan uang hingga Rp 52 miliar untuk proyek fiktif Posfin. Adapun Posfin merupakan subsidiary PT Pos Indonesia (Persero).
ADVERTISEMENT