Rumah Dinas DPR Tak Lagi Ditempati, Bakal Dikembalikan ke Setneg dan Kemenkeu

3 Oktober 2024 19:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rumah dinas DPR tahun 2017. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rumah dinas DPR tahun 2017. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai penggantinya, para anggota dewan akan diberikan tunjangan perumahan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan riset awal hunian di sekitar Kompleks Parlemen, kisaran tunjangan yang akan diberikan kisarannya Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per bulan. Tapi jumlah ini belum disepakati.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan setelah tidak lagi dihuni para anggota dewan, rumah dinas ini akan dikembalikan kepada negara.
“Jadi rumah itu nantinya akan kita kembalikan ke negara melalui Kementerian Keuangan dan Setneg,” kata Indra saat dihubungi, Kamis (3/10).
Surat edaran dari Sekretariat Jenderal DPR RI dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024, para anggota dewan yang masih menempati rumah dinas diminta untuk segera mengosongkan rumah paling lambat 30 September 2024.
DPR masih memberikan toleransi hingga 2 minggu ke depan bagi para dewan yang belum menemukan rumah pengganti.
ADVERTISEMENT
“Sudah ada surat edaran saya harus mengosongkan kita kasih waktu di bulan Oktober ini, karena mereka kan butuh waktu buat pindahan-pindahan,” kata Indra.
“Yang terpilih kembali butuh cari, kita cari toleransi 2 minggu ke depan untuk cari tempat tinggal masih boleh,” tuturnya.
Suasana rumah jabatan anggota DPR RI di Kompleks DPR, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan