Rumah Duafa Batal Dibangun, Ombudsman Kritik Pemerintah Aceh

26 November 2019 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembangunan rumah (ilustrasi). Foto: Antara/Mohamad Hamzah
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan rumah (ilustrasi). Foto: Antara/Mohamad Hamzah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Batalnya pembangunan 1.100 unit rumah duafa di Aceh mendapat sorotan dari banyak pihak. Bantuan rumah untuk fakir miskin yang ditargetkan rampung pada 2019 itu harus dibatalkan lantaran keterbatasan waktu. Pengerjaannya bakal dimulai pada 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI Perwakilan Aceh menilai batalnya pembangunan rumah itu menggambarkan lemahnya pelayanan pemerintah Aceh terhadap masyarakat miskin di provinsi ujung barat Indonesia itu. 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Taqwaddin, mengatakan para calon penerima rumah sudah lama menunggu dan berharap segera dibangun. Namun Ombudsman melihat pemerintah cenderung lamban dan abai. 
“Kecewa sekali padahal kaum duafa sudah menunggu lama dan sangat berharap segera dibangunkan rumah untuk mereka. Lambannya kinerja urusan perumahan dan permukiman ini, menunjukkan masih lemahnya pelayanan pemerintah untuk orang-orang miskin,” ujarnya pada kumparan, Selasa (26/11). 
Sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik, Ombudsman meminta pemerintah Aceh untuk mempercepat proses pembangunan rumah duafa. Menurut Taqwaddin, yang menyebabkan Aceh jadi provinsi termiskin di Sumatera, salah satu faktornya karena masih banyak rumah tidak layak huni selain masalah pangan. 
ADVERTISEMENT
“Harusnya masyarakat miskin diberdayakan agar mereka bisa bangkit menuju sejahtera. Bukan justru mengakibatkan mereka masih miskin dalam taburan dana otsus yang sudah berjumlah puluhan triliun,” ucapnya. 
Sebelum isu pembatalan pembangunan rumah duafa ini, sebut Taqwaddin, institusinya juga telah menyurati Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Isinya terkait pembelian mobil dinas baru sebanyak 72 unit yang tersebar di 33 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Anggaran pembelian mobil mencapai Rp 100 miliar lebih. 
Surat itu dilayangkan Ombudsman pada 22 November 2019 dengan Nomor : S.128/PW-01/XI/2019. Perihal saran kepada pemerintah Aceh yang mengharapkan agar Plt Gubernur Aceh melakukan seleksi prioritas terhadap pembelian mobil dinas baru untuk para Kepala SKPA. 
“Hemat saya memprioritaskan pengadaan mobil baru yang sebagian besar diusulkan dalam APBA-P versus penundaan pembangunan rumah duafa, sungguh kebijakan yang tidak pro rakyat dan masyarakat miskin," ujar Taqwaddin.
ADVERTISEMENT
"Karena masih banyak hal lain yang seharusnya menjadi prioritas, seperti rumah duafa, jalan, jembatan, serta sarana publik lainnya,” pungkasnya.