Rumah Guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru Akan Disita PN Jaksel Hari Ini

3 Agustus 2023 8:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
Guruh Soekarno Putra. Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Guruh Soekarno Putra. Foto: Munady
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyita rumah Guruh Soekarnoputra (70) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pagi ini, Kamis (3/8).
ADVERTISEMENT
Rencana penyitaan rumah adik Megawati Soekarnoputri itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Dia mengatakan, proses penyitaan akan berlangsung pukul 09.00 WIB.
“Benar. Hari ini jam 9.00 WIB,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (3/8).
Penyitaan rumah di kawasan elite di Jalan Sriwijaya III No.l Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ini merupakan buntut dari kekalahan Guntur dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya, seorang pengusaha. Gugatan ini sudah berlangsung lama sejak 2014.
Spanduk yang terpasang di depan rumah Guruh Soekarno jelang pengosongan oleh PN Jaksel, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun surat penggusuran juga sudah dikeluarkan oleh PN Jaksel sejak 11 Juli 2023 lalu. Ini bukan pertama kalinya PN Jaksel mengeluarkan peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah.
PN Jaksel mencatat sudah lebih dari tiga kali sejak 2020. Namun, Guruh tidak melaksanakannya.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut, PN Jaksel meminta pihak Guruh untuk segera mengosongkan rumah.
“Bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 31 Agustus 2022, No.95/Eks.Pdt/2019. Jo. No.757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. diberitahukan bahwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan Eksekusi Pengosongan pada HARI: KAMIS, TANGGAL: 03 AGUSTUS 2023,” demikian tertulis dalam surat W1O.U3. 11.260.HK.02.VII.2023.BIL itu.