Rumah Guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru Bakal Dieksekusi PN Jaksel

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Guruh Soekarno Putra. Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Guruh Soekarno Putra. Foto: Munady

Rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan elite Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bakal dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nanti 3 Agustus 2023," kata humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (20/7).

Duduk perkara eksekusi rumah mewah Guruh ini bermula dari gugatan Susy Angkawijaya terhadap Guruh di PN Jaksel. Gugatan ini sudah berlangsung lama, sejak 2014.

Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: CAHYADI SUGI/Shutterstock

Kala itu, Susy menggugat Guruh ke PN Jaksel pada 10 Februari 2014. Gugatan itu tertera dalam nomor 67/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.

Di satu sisi, Guruh juga menggugat Susy di PN Jaksel. Gugatan itu dilayangkan pada 11 Desember 2014 dan tertera dalam nomor 757/PDT.G/2014/PN JKT.SEL.

"Hal ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputra, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya," kata Djumanto.

Spanduk yang terpasang di depan rumah Guruh Soekarno jelang pengosongan oleh PN Jaksel. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2016 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," tambah dia.

Perkara ini kemudian naik hingga kasasi di Mahkamah Agung. Hakim mengabulkan permohonan kasasi Susy dan menolak kasasi Guruh.

Berikut petikan putusan kasasi dikutip dari situs PN Jaksel:

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

3. Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) dalam mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan;

4. Menyatakan Perbuatan Tergugat seperti uraian di atas adalah cidera janji dan telah menimbulkan kerugian materil kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, apabila diperlukan dan meminta bantuan pihak berwajib dari Kepolisian Negara RI;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat sejumlah Rp 32.000.000.000,- (tiga puluh dua miliar rupiah), sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan milik Tergugat;

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (10/10/2022). Foto: Hedi/Kumparan

Djuyamto menjelaskan, PN Jaksel sudah mengeluarkan peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah lebih dari tiga kali sejak 2020. Namun, ia menyebut Guruh tidak melaksanakannya.

"Setelah ditegur beberapa kali, yaitu tahun 2020, 8 Januari, 22 Januari 2020, tanggal 14 Februari 2020, ternyata pihak termohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela," kata Djuyamto.

PN Jaksel kemudian kembali mengeluarkan penetapan pada 31 Agustus 2022.

Suasana halaman rumah bagian sisi barat kediaman Guruh Soekarnoputra yang akan dieksekusi PN Jaksel, Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Jadi, sebenarnya ini merupakan tahapan terakhir daripada proses hukum acara perdata, di mana para pihak yang bersengketa kemudian oleh putusan pengadilan pihak yang dimenangkan pengadilan tersebut mengajukan eksekusi terhadap permohonan tersebut," papar Djuyamto.

"Putusannya apa yang akan dilaksanakan itu adalah dalam hal ini agar termohon eksekusi dalam hal ini Guruh Soekarnoputra untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III No.1 RT 1, RW 3, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru kepada tergugat III atau pemohon eksekusi dalam hal ini Susy Angkawijaya sebagai pihak pemenang," sambungnya.

Pihak Guruh Soekarnoputra belum memberikan tanggapan terhadap PN Jaksel yang akan segera mengeksekusi rumahnya di Kebayoran Baru.