Rumah Hakim PN Medan Terbakar: Polisi Periksa 49 Saksi
·waktu baca 2 menit

Polrestabes Medan telah memeriksa 49 saksi untuk menyelidiki penyebab kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu. Rumah Khamozaro di Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, terbakar pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB.
"Tim telah berhasil memeriksa 49 saksi. Jadi setiap hari ada beberapa saksi tambahan yang ingin kita pasti membuat terang benderang kasus ini," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di Deli Serdang, Rabu (19/11).
"Jadi 49 saksi tersebut semua kesaksiannya kami padukan dengan hasil olah TKP dan hasil pengecekan manual, konvensional dan hasil kami lakukan secara scientific investigation," lanjutnya.
Calvijn menyebutkan, ada hal yang menarik dari hasil pantauan CCTV. Namun Calvijn belum mengungkap detail hal menarik tersebut.
"Dalam hal ini ada yang menarik di tanggal 14 November, dari hasil pantauan CCTV kami melihat ada hal yang menarik," ujarnya.
Menurut Calvijn, 49 saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang.
"49 yang didalami termasuk saksi-saksi dari korban, dari saksi Damkar, dari saksi kepolisian, dari saksi kebersihan, dari saksi kelurahan dan lain-lain," ucap Calvijn.
"Kami ingin melihat paruh waktunya dan ini yang sedang kita cocokkan dan sudah mulai sinkron," sambungnya.
Ia mengatakan, pihaknya sedang memadukan hasil keseluruhan antara bukti-bukti dengan alat bukti serta keterangan saksi.
"Dengan hasil pantauan ada tangkapan layar yang kita dapati dari beberapa titik lokasi dan dari keterangan-keterangan lainnya itu kita sudah dapatkan dan nanti akan kita jelaskan untuk selanjutnya," imbuhnya.
Insiden kebakaran tersebut terjadi di rumah pribadi Khamozaro. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena Khamozaro sedang memimpin sidang.
Api membakar kamar utama yang berisi dokumen dan barang berharga. Khamozaro menyebut kebakaran itu terasa janggal dan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk mengusut penyebabnya.
Khamazaro saat ini sedang menangani sejumlah kasus, antara lain kasus korupsi jalan yang salah satu terdakwanya adalah mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Nilai korupsi yang disebut-sebut terkait dengan kasus jalan ini mencapai Rp 231 miliar.
Khamazaro enggan mengaitkan kasus kebakaran rumahnya dengan perkara-perkara yang sedang ditanganinya.
“Tidak berani kita menarik benang merahnya," ujarnya.
