Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Rumah Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Pemuda Pancasila Hormati Proses Hukum
6 Februari 2025 15:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto S. Soerjosoemarno. Foto: Instagram/@mpnpemudapancasila](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1638682474/hlcdj1uxuplffggs6ijc.jpg)
ADVERTISEMENT
Ormas Pemuda Pancasila (PP) angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Ketua Umumnya, Japto Soerjosoemarno. PP menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekjen PP, Arif Rahman, saat dihubungi, Kamis (6/2).
Arif menambah, Japto sendiri menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK itu.
"Beliau juga menyampaikan bahwa respect terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas," ungkapnya.
Rumah Japto digeledah KPK terkait perkara korupsi eks Bupati Kukar, Rita Widyasari. Namun demikian, Arif mengaku tak tahu kaitannya Japto dalam perkara itu.
"Kalu secara proses saya tidak mengerti dan mengetahui dengan pasti karena kaitannya dengan Kasus Rita Widyasari di tahun 2017," jelas dia.
KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
Dari kediaman Japto, KPK menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 11 mobil, uang Rupiah dan valas, dokumen, hingga barang bukti elektronik.
Kasus Rita Widyasari
Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Terbaru, KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar.
Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.