Rumah Kontrakan di Depok Jadi Pabrik Tembakau Sintetis, 4 Orang Ditangkap Polisi

19 Januari 2025 3:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggeledah sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (18/1).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, mengatakan awalnya jajaran Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah menangkap dua orang pelaku berinisial TR (27) dan FJ (23)di kawasan Cimanggis, Depok.
"Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 anggota Subnit 5 Reskrim Polsektro Tanah Abang mendapatkan informasi bahwa telah terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis," kata Aditya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (19/1).
Aditya mengatakan dari kedua pelaku itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang lagi berinisial DY.
"Dari hasil pengamanan dan penggeledahan terhadap DY diketahui bahwa barang-barang pembuat narkotika bibit sintetis yang berada di kontrakannya adalah milik MS," ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, polisi lalu mencoba mendatangi rumah kontrakan MS. Namun, MS yang mengetahui polisi datang mencoba melarikan diri.
ADVERTISEMENT
"Tim berhasil mengamankan MS yang sebelumnya mencoba melarikan diri di kontrakannya yang berada di Gang Hentong Kel Pondok Rajeg Kec Cibong, Bogor dengan BB satu paket sinte 15 gram," tuturnya.
Dari rumah kontrakan tersebut, ditemukan 2 paket tembakau sintetis siap edar, 1 olahan tembakau sintetis, 5 kg bahan baku pembuatan, hingga dua galon berisi cairan sintetis.
"Kemudian [ditemukan] 3 bungkus tembakau mentah, 1 ball botol plastik kosong, 2 timbang elektrik besar, 2 buah ember," kata dia.
Para pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut.