news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rumah Makan, Kafe, hingga Restoran di DKI Wajib Sediakan Barcode PeduliLindungi

7 September 2021 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada pengusaha restoran, rumah makan, dan kafe di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Senin (6/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar setiap pemilik usaha dapat memiliki barcode yang terintegrasi dengan PeduliLindungi sebagai skrining pegawai dan pengunjung.
"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe. Bagi yang belum memiliki barcode PeduliLindungi, dapat mendaftarkan melalui website www.phrionline.com," ujar Gumilar dikutip dari PPID, Selasa (7/9).
Gumilar berharap ke depannya para pelaku usaha memiliki asosiasi sendiri agar memudahkan pemerintah melakukan sosialisasi aturan, khususnya di masa pandemi COVID-19.
“Pelaku usaha membuat asosiasi untuk mewadahi pelaku usaha pariwisata yang bergerak dalam bidang restoran, rumah makan, dan kafe,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Gumilar berpesan kepada pemilik usaha restoran/kafe untuk menaati peraturan pemerintah di masa PPKM ini, dan menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang ditentukan.
Pekerja menyiapkan lauk pauk di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
“Seperti mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25 persen untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euforia, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," tutup dia.
Perlu diketahui, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Serta tertuang dalam Surat Keputusan Kadisparekraf DKI Jakarta No. 546 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 pada sektor usaha pariwisata.
ADVERTISEMENT