Rumah Pensiun Jokowi Seluas 12 Ribu Meter Persegi, Bagaimana Aturan Standarnya?

27 Juni 2024 7:55 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Tanah yang akan dibangun rumah pensiun Presiden Jokowi. Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tanah yang akan dibangun rumah pensiun Presiden Jokowi. Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah mulai membangun rumah untuk masa pensiun Presiden Jokowi. Rumah ini akan ditempati Jokowi usai merampungkan tugas pada Oktober 2024 nanti.
ADVERTISEMENT
Soal 'hadiah' rumah ini, memang sudah diatur dalam sejumlah aturan.
Pemberian rumah ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Saat ini rumah tersebut masih berbentuk tanah. Nantinya akan perlahan dibangun.
Rumah yang diberikan oleh negara untuk Jokowi dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Rumah ini akan diberikan ketika Jokowi sudah resmi pensiun. Lantas, bagaimana aturan soal kriteria luas rumah hadiah tersebut?
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal terkait:
Pasal 2
(1) Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:
a. berada di wilayah Republik Indonesia;
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
Adapun perhiungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam Permenkeu Nomor 120 tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan Atau Mantan Wakil Presiden Indonesia, dicantumkan mengenai detail tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan itu, dibahas soal kriteria luas hingga standar bangunan.
Berikut selengkapnya:
STANDAR RUMAH KEDIAMAN
Pasal 3
Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut:
a. paling banyak seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
b. paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 4
(1) Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:
a. ruang yang dapat mendukung aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
b. desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya;
ADVERTISEMENT
c. spesifikasi bahan bangunan memenuhi:
1. persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan;
2. persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni; dan
d. fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
(2) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pasal 5
Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden memiliki keluasan seluruh lantai bangunan paling banyak seluas 1.500 m 2 (seribu lima ratus meter persegi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Belum diketahui berapa nilai dari 12.000 meter tanah di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar itu. Apakah nilainya setara 1.500 meter tanah di Jakarta atau tidak.