Rumah Produksi Tembakau Gorilla di Bandung Barat Digerebek, 1 Mahasiswa Diciduk

Polres Cimahi menggerebek rumah tempat produksi tembakau sintetis atau tembakau gorilla di Kompleks Pangauban Silih Asih, Blok L9D, RT 03/RW 14, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Dua tersangka berinisial RMF (30) dan IS (31) diciduk.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, setelah dilakukan penimbangan, berat bersih tembakau sintetis yang ditemukan mencapai 150,848 kilogram.
“Di dalam rumah itu didapati dua tersangka, RMF dan IS, yang memproduksi tembakau sintetis dengan berat bruto 200 kilogram, sementara berat bersihnya 150,848 kilogram,” kata Faruk dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
RMF diketahui berstatus mahasiswa dan berdomisili di kawasan Leuwigajah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Sementara IS berprofesi sebagai pedagang dan tinggal di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka memproduksi tembakau sintetis atas arahan seseorang berinisial NM melalui akun media sosial Instagram.
Keduanya mengaku mempelajari cara meracik tembakau sintetis secara mandiri melalui video di YouTube.
“Kedua tersangka memproduksi tembakau sintetis atas perintah seseorang dengan akun Instagram berinisial NM. Akun tersebut menyuruh kedua tersangka untuk meracik dan memproduksi tembakau sintetis, lalu akan diedarkan dalam paket-paket siap edar,” ujar Faruk.
Polisi menduga tembakau sintetis tersebut akan diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia. Beberapa wilayah yang menjadi tujuan peredaran di antaranya Bali, Makassar, dan Surabaya.
Selain tembakau sintetis, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti cairan kimia, alat komunikasi, timbangan digital, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi dan pengemasan.
“Jadi paket-paket siap edar ini sudah ditakar sesuai arahan dari pelaku NM. Mereka akan mengedarkan barang itu ke Bali, Makassar, lalu Surabaya,” kata Faruk.
Kasatresnarkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma mengatakan, penggerebekan rumah tersebut sempat berlangsung dramatis karena penghuni tidak merespons kedatangan petugas.
Polisi kemudian mendobrak pintu rumah untuk masuk dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
“Jadi kami sampai mendobrak pintu ini karena pelaku di dalam tidak merespons petugas. Setelah masuk, kami amankan pelaku dan barang bukti tembakau sintetisnya. Kalau melihat barang buktinya, ini kategori bandar besar,” kata Reyhan.
2 Tahun Jalankan Bisnis Ilegal
Menurut Reyhan, kedua tersangka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama sekitar satu tahun. Dalam menjalankan aktivitasnya, mereka diduga berpindah-pindah tempat kontrakan untuk menghindari kecurigaan warga dan pengungkapan oleh aparat kepolisian.
Rumah di kawasan Batujajar yang digerebek polisi tersebut baru ditempati kedua tersangka selama sekitar satu bulan.
“Baru satu bulan di daerah sini. Saat kami amankan, mereka sedang meracik tembakau sintetis ini. Kalau dirupiahkan, sekitar Rp15 miliar,” ujar Reyhan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun.
