news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Rumah RK Jadi Lokasi Pertama yang Digeledah KPK Terkait BJB, Apa Alasannya?

13 Maret 2025 19:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana depan rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, pada Senin (10/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana depan rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, pada Senin (10/3/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB).
ADVERTISEMENT
Kediaman RK yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, itu menjadi yang pertama kali disambangi penyidik terkait perkara tersebut.
Terkait hal itu, KPK membeberkan alasan penggeledahan terkait kasus Bank BJB itu pertama kali dilakukan di rumah RK.
“Kami KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan. Sehingga, kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau penanganan COVID-19 di kantornya. Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar
Adapun Budi merupakan Kasatgas Penyidikan dalam perkara di Bank BJB ini. Menurutnya, rumah Ridwan Kamil merupakan prioritas utama penyidik untuk mencari petunjuk dalam perkara yang tengah diusut.
"Dan pada saat itu, memang secara random adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut. Siapa yang prioritas pertama saya geledah adalah memang rumahnya Saudara RK," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Karena mungkin itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali," imbuhnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Akan tetapi, Budi enggan membeberkan lebih lanjut pertimbangan penyidik untuk menggeledah rumah politisi Partai Golkar tersebut.
"Itu adalah salah satu teknis kami penyidikan yang mungkin tidak bisa dijelaskan secara detail di sini," tuturnya.
Sebelumnya, penggeledahan di rumah RK itu dilakukan pada Senin (10/3) lalu. Terkait upaya paksa itu, RK menyatakan bakal kooperatif.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Budi Sokmo menjelaskan bahwa pada tahun 2021–2023, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar.
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
"3 orang [tersangka] tadi memiliki masing-masing agensi yang menang sebagai pihak vendor yang menerima pekerjaan penempatan iklan oleh Bank Jabar Banten," kata Budi Sokmo.
"Kami menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan 6 agensi ini ternyata hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank Jabar Banten, serta kami juga temukan penunjukan agensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa," bebernya.
Penyelidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.
ADVERTISEMENT
KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang BJB untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.
Dari anggaran Rp 409 miliar itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.
"Yang tidak real ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar," papar Budi Sokmo.
Uang-uang tersebut diduga dipakai pihak BJB untuk memenuhi adanya kebutuhan dana non-bujeter. KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.
Budi Sokmo hanya menyebut bahwa dua orang direksi BJB itu sepakat bersama dengan para agensi dalam penempatan iklan.
"Sebenarnya Bank Jabar Banten bisa langsung menempatkan ke media namun digunakan agensi guna mengambil uang," pungkasnya.
Budi mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka juga sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya. Untuk Yuddy, dia telah mengundurkan diri dari BJB pada Selasa (4/3) lalu.