Rumah Sakit di Kota Bandung Mulai Patok Tarif Tes PCR Rp 495 Ribu

18 Agustus 2021 11:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PCR. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PCR. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah rumah sakit yang tersebar di Kota Bandung mulai menjalankan instruksi Presiden mengenai harga tertinggi tes polymerase chain reaction atau PCR senilai Rp 495 ribu. Misalnya, di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) tarif tes PCR mulai hari ini dipatok dengan harga Rp 495 ribu.
ADVERTISEMENT
"Udah, RSKIA sudah berlaku perhari ini. Edarannya juga ada dan di website juga sudah kita keluarkan harganya sekian Rp 495 ribu," kata Dirut RSKIA Taat Tagore ketika dikonfirmasi, Rabu (18/8).
Informasi mengenai penurunan harga tarif tes PCR pun diumumkan melalui akun Instagram @rskia_bdg. RSKIA juga menerima layanan tes PCR dengan metode drive thru dan home service. Sementara itu, tarif tes rapid antigen dihargai Rp 125 ribu.
"Rapid antigen Rp 125 ribu," ucap dia.
Hal yang sama berlaku di RS Advent. Kasubag Humas RS Advent Indra Rantung mengungkapkan, harga tes PCR di rumah sakit kini seharga Rp 495 ribu dan sudah mulai berlaku. Sebelumnya, berdasar informasi yang dihimpun, harga tes PCR di RS Advent sempat menyentuh angka Rp 760 ribu.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah lakukan dari sejak dilakukan atau dikeluarkan surat tersebut. Sudah berlaku Rp 495 ribu," ujar dia.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, harga tes PCR di RSUD Kota Bandung masih seharga Rp 750 ribu. Pihak rumah sakit bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu mengenai adanya instruksi dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Bandung Ahyani Raksanagara mengaku sudah menerima instruksi dari Dinkes Jabar soal penurunan tarif tes PCR. Instruksi itu telah disampaikan ke pimpinan di fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas di Kota Bandung.
"Sudah kami sampaikan kepada seluruh pimpinan faskes untuk dilaksanakan," ucap dia.
Ahyani pun meminta kepada masyarakat agar melapor ke Dinas Kesehatan bila mendapati adanya fasilitas layanan kesehatan yang masih menetapkan harga tes PCR lebih dari Rp 495 ribu.
ADVERTISEMENT
"Ya, laporkan saja," kata dia.