Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Rumah Tak Berizin di Atas Tanah Kas Desa di Sleman Dijual hingga Rp 300 Juta
2 November 2023 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit![Pemda DIY menyegel perumahan di tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman.
Foto: Humas Pemda DIY](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h0kskkcdbh27myaky8yzh4vs.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, ditetapkan 2 tersangka yakni Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara, Robinson Saalino; serta Lurah Maguwoharjo Kasidi.
Untuk Robinson ini kali kedua dia menjadi tersangka TKD. Beberapa waktu yang lalu dia telah divonis 8 tahun penjara oleh PN Yogyakarta karena penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Sleman.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan ada 3 perumahan dengan ratusan unit yang dibangun Robinson. Modusnya pun sama dengan kasus sebelumnya, menawarkan rumah dengan kedok "investasi" dengan masa pakai 20 tahun.
Harga yang ditawarkan pun cukup menggiurkan berkali-kali lipat dari harga hunian pada umumnya di kawasan tersebut.
"Sama 20 tahun [modusnya]. Harga per unit variatif bisa Rp 200 juta sampai Rp 300 juta," kata Anshar di kantornya, Kamis (2/11).
ADVERTISEMENT
Dalam kurun waktu 2022 sampai 2023 Robinson melalui PT Indonesia Internasional Capital memanfaatkan tanah kas desa di Maguwoharjo dengan membangun perumahan Kandara Village dengan total 152 unit di atas tanah seluas 41.655 meter persegi.
"Yang merupakan tanah kas dan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok Kabupaten Sleman, DIY, yang berlokasi di Padukuhan Pugeran," kata Anshar.
Tidak hanya itu Robinson yang juga pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara membangun Perumahan D’Jonas sebanyak 16 unit dan Nirwana Djiwangga sebanyak 37 unit pada lahan seluas 79.450 meter persegi yang merupakan tanah pelungguh Kalurahan Maguwoharjo yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.
"Kandara yang terbangun sebanyak 152 unit, kalau terbangun berarti sudah terjual karena bayar dulu baru dibangun. Perumahan biasa [bukan mewah]," katanya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa menyatakan TKD tidak boleh dijadikan hunian.
Sementara Kasidi turut ditetapkan sebagai tersangka karena dia berkedudukan sebagai lurah yaitu pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa telah diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Pergub DIY No 34 Tahun 2017, bertanggung jawab atas pemanfaatan tanah kas desa tersebut.
"Ini tidak berizin, KD seharusnya menghentikan," tegasnya.
Kejati DIY saat ini masih terus menelusuri apakah ada gratifikasi yang diberikan Robinson ke Kasidi dalam kasus ini.
Selain itu turut ditelusuri keterlibatan Eks Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno, yang telah berstatus tersangka dalam kasus TKD di Caturtunggal beberapa waktu lalu.