Rumah Warga di Sumut Dibobol Pecandu Narkoba, Uang-Emas Rp 381 Juta Raib

12 Februari 2025 11:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian. Foto: krisanapong detraphiphat/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian. Foto: krisanapong detraphiphat/Getty Images
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria bernama RHL (26 tahun) di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumut, pada Rabu (5/2). Pecandu narkoba ini ditangkap lantaran membobol rumah Siti Amisah (50).
ADVERTISEMENT
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menuturkan, insiden ini terjadi saat korban pergi ke Kota Medan selama 10 hari. Rumah tersebut pun ditinggal dalam keadaan kosong.
Jarak Padangsidimpuan-Medan sekitar 400 km.
“Ada urusan keluarga di Medan, jadi rumah ditinggal dalam keadaan kosong lampu menyala,” kata Wira pada Rabu (12/2).
“Jadi dilihatnya kondisi rumah seperti kosong, lampu nyala siang hari sehingga dia coba mengecek dan ternyata benar kosong dan melakukan pencurian dengan merusak,” sambungnya.
Wira bilang, aksi ini dilakukan pelaku sendirian. Pelaku membutuhkan waktu dua hari untuk menggasak motor, emas, hingga uang korban.
“Itu dua hari itu perbuatan, hari pertama dia rusak pintunya dengan menggunakan linggis, dia ambil barang-barang berupa motor dan lainnya,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Kemudian hari kedua dia ambil barang lain seperti BPKB, surat berharga, kemudian brankas,” sambungnya.
Korban akhirnya mengetahui insiden ini pada Senin (3/1). Saat itu, ia baru kembali ke Padangsidimpuan.
Korban menyadari pintu kamarnya sudah terbuka dan sejumlah barang hilang.

Emas dikubur

Wira bilang, untuk menyembunyikan jejaknya, pelaku juga mengubur emas hasil curiannya.
“Emas itu masih belum dijual dia timbun di belakang halaman rumah, dikubur, mungkin menunggu situasi agak dingin dulu baru dia gitu (jual),” kata dia.
“Yang sempat dijual brankas, laptop. Yang lain masih disimpan,” tutur Wira.
Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan pengedar dan pengguna narkoba. Hasil pencurian itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
“Dia itu pecandu narkoba jenis metamfetamin, sabu-sabu. Memang ketergantungan narkoba, tentu hasil kejahatan dia akan manfaatkan untuk beli narkoba,” kata Wira.
ADVERTISEMENT
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.