Rumahnya Digeledah KPK, Djan Faridz Berharta Rp 993 M: Punya 97 Tanah & Bangunan

23 Januari 2025 10:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK meninggalkan rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1) dini hari. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK meninggalkan rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1) dini hari. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK secara mengejutkan menggeledah rumah Djan Faridz yang berada di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1) malam. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang yang ditempatkan di tiga buah koper.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks Caleg PDIP, Harun Masiku, sebagai tersangka.
"Info ter-update rumah Djan Faridz," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.
Petugas KPK dengan pengawalan polisi keluar membawa koper saat melakukan penggeledahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta, Kamis (23/1/2025) dini hari. Foto: Muzdaffar Fauzan/ANTARA
Ternyata, kediaman Djan Faridz yang digeledah itu hanya satu dari sekian banyak rumah yang ia punya. Dalam catatan laporan LHKPN-nya pada 28 Maret 2024 khusus awal menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz melapor punya 97 bidang tanah dan rumah yang tersebar berbagai kota.
Berikut rincian LHKPN-nya:
ADVERTISEMENT
Total kekayaan: Rp 993.290.272.313.
Laporan kekayaan ini melonjak jauh dibanding laporannya pada 2014 saat ia menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat Kabinet Indonesia Bersatu II yakni Rp 90.887.025.117. Namun tak ada rincian hartanya saat itu dalam laman e-LHKPN.

Belum Diketahui Kaitan Djan dengan Kasus Harun Masiku

Anggota Majelis Kehormatan PPP Djan Faridz. Foto: PPP
Terkait penggeledahan ini, belum diketahui apa kaitannya Djan dengan kasus Harun Masiku. KPK belum membeberkannya kepada publik.
Djan Faridz dan pihak PPP pun belum berkomentar mengenai penggeledahan KPK tersebut.
Adapun dalam kasusnya, Harun Masiku merupakan tersangka suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap ini terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Harun menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Namun Harun lolos dalam operasi senyap itu. Hingga saat ini dia masih buron.
ADVERTISEMENT
Belakangan KPK juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut. Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama seorang advokat Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan seorang bernama Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Dalam pengembangan kasus, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.