Rumdin Bea Cukai yang Dirobohkan Wanita Pakai Ekskavator Dibeli dari Yayasan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Murnita Triwidyaning saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Murnita Triwidyaning saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kasus wanita bernama Murnita Triwidyaning yang menyewa alat berat ekskavator untuk merobohkan rumah dinas (rumdin) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di kawasan Asemrowo Kali, Surabaya, kembali bergulir di pengadilan.

Sidang lanjutan yang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/7), mengagendakan pemeriksaan saksi a de charge, Yenny Dwi Jayanti (36), yang merupakan adik kandung terdakwa.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Yenny mengungkapkan bahwa rumah dinas Nomor 23 tersebut telah dibeli oleh kakaknya dari Yayasan Pembangunan Sosial (YPS).

Transaksi jual beli tersebut diklaim memiliki bukti berupa kuitansi pembayaran berkala dengan total senilai Rp 500 juta.

"Waktu itu tahun 2002, pembayaran pertama Rp 200 (juta) kemudian sisanya Rp 300 (juta)," ujar Yenny saat memberikan keterangan di ruang sidang, Rabu (8/7).

"Waktu jual beli dan tanda tangan saya hadir, tapi hanya sekadar melihat. Tapi saya tahu ada kuitansi pembelian antara yayasan dan Murnita," tambahnya.

Terdakwa Murnita Triwidyaning saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Yenny juga menyampaikan bahwa terdakwa pernah melakukan proses balik nama sertifikat rumah tersebut dengan mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun, hal itu belum terlaksana lantaran pemilik yayasan bernama Darto telah meninggal dunia.

Akibatnya, rumah tersebut belum sempat dibaliknamakan hingga akhirnya dirobohkan oleh Murnita pada Agustus 2025 lalu.

Saat Ketua Majelis Hakim, Nur Cholis, menanyakan terkait surat lahan yang dimiliki pihak yayasan, Yenny mengaku tidak begitu paham.

"Tapi saya tahu kalau lahan yang dimiliki yayasan punya surat Petok D," ujarnya.

Terdakwa Murnita Triwidyaning saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kemudian, saksi Yenny mengaku tidak mengetahui bahwa rumah yang dirobohkan Murnita merupakan milik Bea Cukai.

"Karena selain di area perumahan itu tidak ada papan penanda seperti di rumah dinas pada umumnya, saya tahu kalau Murnita telah membeli rumah itu dari Darto, pemilik Yayasan Pembangunan Sosial di Surabaya," ucap dia.

Merespons kesimpangsiuran kepemilikan aset, sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa di Asemrowo Kali guna memastikan legalitas hak atas tanah tersebut.

"Kalau ada sangkut pautnya dengan aset atau keuangan negara, Bu Jaksa, kita jadwalkan PS (Pemeriksaan Setempat). Kita panggil pihak terkait dan lihat langsung ke lokasi minggu depan, apakah rumah itu memang betul milik perorangan (yayasan) atau aset resmi milik Bea Cukai," ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.