Ruslan Buton Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Status Tersangka

2 Juni 2020 21:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruslan Buton saat diperiksa di Bareskrim Polri.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ruslan Buton saat diperiksa di Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ruslan Buton, eks prajurit TNI yang meminta Presiden Jokowi mundur, mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
ADVERTISEMENT
Pengacara Ruslan, Tonin Tachta, mempertanyakan status tersangka kliennya. Menurut Tonin, penyidik Mabes Polri tidak memiliki alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka terhadap kliennya.
“Bahwa sangat jelas dan secara kasat mata ketentuan dari Surat Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 yang sepatutnya menjadi prosedur dalam menetapkan pemohon (Ruslan) menjadi tersangka dan oleh karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan calon tersangka," kata Tonin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5).
Ruslan Buton (berkemeja putih) saat diperiksa di Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
"Maka makna 'dan' dalam penetapan tersangka yaitu syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka telah berakibat tidak sah penetapan tersangka walaupun telah dimiliki syarat minimum dua alat bukti,” sambungnya.
Tonin meminta hakim praperadilan mengabulkan gugatan Ruslan. Termasuk memerintahkan penyidik untuk melepaskan Ruslan dari tahanan.
ADVERTISEMENT
“Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya. Menyatakan termohon tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka," ungkapnya.
Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
Ruslan ditahan atas unggahan video diduga ujaran kebencian terhadap Jokowi. Awalnya, Ruslan menolak ditahan dan membantah telah melakukan ujaran kebencian berbasis SARA yang disangkakan penyidik.
Usai berbicara dengan tim kuasa hukum, Ruslan menjadi penghuni Rutan Bareskrim. Pasalnya, Ruslan mengaku telah membuat rekaman video soal desakan mundur terhadap Jokowi. Ruslan juga menyebarkan video itu ke grup WhatsApp organisasi Serdadu Trimatra Nusantara yang ia pimpin.
Dalam rekaman selama 40 detik, Ruslan mengkritik kebijakan pemerintahan Jokowi, serta menyebut Indonesia sedang berada di dalam ancaman komunis. Ruslan juga meminta Jokowi untuk mundur dari jabatan presiden.
ADVERTISEMENT
“Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” ucap Ruslan dalam video yang beredar.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.