Ruslan Buton, Eks Prajurit TNI yang Minta Jokowi Mundur, Dibawa ke Mabes Polri

29 Mei 2020 11:07 WIB
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hate speech. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hate speech. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks anggota TNI yang minta Jokowi mundur lewat konten audionya yang viral, Ruslan Buton, sudah diamankan polisi pada Kamis (28/5) di Buton, Sulawesi Tenggara. Ia pun segara mendapat bantuan hukum dari Andita's Law Firm, tim pengacara yang juga menjadi kuasa hukum dari Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan tim pengacara pula, Ruslan Buton hari ini sudah dibawa ke Jakarta oleh Polisi.
"Ruslan Buton telah dibawa ke Jakarta dengan pesawat khusus Polri jam 09.00 WITA hari Jumat dan tidak diketahui mendaratnya di Bandara Halim atau Pondok Cabe," kata Tonin Tachta Singarimbun, selaku kuasa hukum dari Ruslan Buton, Jumat (29/5).
Tonin menyampaikan, Ruslan akan dibawa ke Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu Ruslan ditangkap atas komentar dalam video yang terdapat rekaman suaranya. Dalam video rekaman tersebut, Ruslan menyebut Presiden Joko Widodo harus mundur karena dianggap tidak pro rakyat.
"Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," kata Ruslan dalam video yang beredar.
ADVERTISEMENT
Saat digiring polisi, Ruslan memakai kemeja putih dan celana hitam.
******
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona