Ruslan Buton Sempat Tolak Tandatangani BAP dan Surat Penahanan

30 Mei 2020 18:07 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruslan Buton (berkemeja putih) saat diperiksa di Bareskrim Polri.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ruslan Buton (berkemeja putih) saat diperiksa di Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ruslan Buton, mantan prajurit TNI yang diduga meminta presiden Jokowi mundur, kini telah ditahan oleh Bareskrim Polri selama 20 hari pertama sejak Jumat (29/5). Ruslan sebelumnya membuat video yang kemudian viral, meminta Jokowi mundur sebagai Presiden RI.
ADVERTISEMENT
Kabar penahanannya ini disampaikan oleh pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun. Ia mengatakan penahanan dilakukan usai Ruslan diperiksa oleh penyidik Dittipidsiber Polri.
"Sekitar 7 jam setelah tiba ruang periksa Dittipidsiber lantai 15 Gedung Bareskrim maka sekitar jam 08.00 WIB dengan diantarkan 3 Penyidik dan Advokat Tonin Tachta Singarimbun maka Ruslan alias Ruslan Buton menjadi warga Rutan Bareskrim," kata Tonin dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Namun sebelum ditahan, Tonin mengatakan Ruslan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan juga surat penahanan. Sebab ia merasa tak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Bareskrim yakni menyebarkan informasi SARA hingga hoaks di medsos dengan sengaja
"Ruslan tidak mau menandatangani BAP tersebut sebelum berbicara guna meminta nasihat dari PH yang telah ditunjuknya pada tanggal 23 Mei 2020, dan dengan menggunakan HP Penyidik maka Ruslan dapat berbicara dengan advokat Tonin Tachta Singarimbun," kata Tonin.
Ilustrasi ujaran kebencian. Foto: Pixabay
"Dengan dasar Ruslan telah mengakui membuat rekaman dengan HPnya surat terbuka kepada Joko Widodo tersebut maka nasihat PH jika telah mengakui maka sepatutnya ditandatangani," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Namun begitu, Ruslan menolak untuk menandatangani BAP dan surat penahanan tersebut. Karena dia merasa tidak melakukan seperti apa yang dijeratkan kepadanya. Penyidik pun membuat berita acara terkait penolakan tersebut.
Tonin menyebut Ruslan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Surat penolakan penahanan yang ditandatangani Ruslan Buton di Mabes Polri. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Ruslan Buton merupakan mantan anggota TNI dengan pangkat terakhir kapten. Dia pernah dipenjara lalu dipecat dari TNI karena terlibat kasus pembunuhan.
Dari informasi yang diterima kumparan, rekam jejak Ruslan cenderung buruk. Ia dipecat dari TNI AD karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode, seorang petani cengkeh di Pulau Taliabu, pada Oktober 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Ruslan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari TNI AD. Saat itu, ia menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau dan berpangkat kapten.
Pada akhir 2019 ia bebas dan membentuk kelompok mantan prajurit TNI dari 3 matra yaitu Darat, Laut dan Udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ia lantas menyebut dirinya sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.