Rutan Kelas I Depok Berikan Remisi Pada 989 Warga Binaan
·waktu baca 2 menit

Rutan Kelas I Depok memberikan remisi kepada 989 warga binaan. Pengurangan hukuman masa binaan itu dalam rangka hari kemerdekaan Indonesia yang ke-77.
Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun.
“989 Warga binaan telah mendapatkan remisi peringatan hari Kemerdekaan Indonesia,” ujar Andi, Rabu (17/8).
Warga binaan yang mendapatkan remisi yaitu berupa pemotongan masa binaan atau hukuman, mulai 15 hari sampai 5 bulan. Pada pemberian remisi terdapat narapidana yang dinyatakan bebas menjalani masa pembinaan di Rutan Kelas I Depok.
“Ada sembilan orang dan 3 orang sebagai perwakilan pemberian pembebasan yang diserahkan Wali Kota Depok,” ucapnya.
Andi mengungkapkan, dari 989 orang yang mendapatkan remisi terdiri dari kategori remisi umum (RU) I sebanyak 925 orang. Untuk kategori RU II diberikan kepada 64 orang dengan catatan 9 orang dinyatakan bebas dan 20 orang sedang menjalani asimilasi di rumah.
“Sedangkan untuk RU II sebanyak 35 orang menjalani subsider,” ungkap Andi.
Andi meminta, warga binaan yang sedang menjalani masa pembinaan agar dapat menunjukkan kelakuan baik. Selain itu, warga binaan yang telah mendapatkan remisi untuk memanfaatkannya menjalani kehidupan bermasyarakat lebih baik.
“Mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan membantu membangun bangsa dan negara,” kata Andi.
Sementara, salah satu narapidana yang mendapatkan remisi, Muhammad Rafi (20) mengatakan, remisi yang didapatkannya merupakan bentuk syukur setelah menjalani masa pembinaan.
Dirinya berpesan kepada narapidana yang masih menjalani pembinaan untuk berbuat baik dan rajin beribadah selama masa binaan.
“Dan untuk yang diluar sana jangan macem-macem karena di dalam rutan itu tidak enak,” pungkas Rafi.
