Rutan KPK Penuh: Kapasitas 51 Orang, Tahanan Ada 57
ยทwaktu baca 3 menit

Rutan yang berada di bawah pengelolaan KPK penuh. Jumlah tahanan yang ada saat ini telah melebih kapasitas.
KPK mengelola dua rutan, yakni Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih (K4) dan Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1).
"Kapasitas ideal Rutan KPK cabang K4 dan C1 untuk 51 orang. Saat ini ada 57 orang tahanan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (28/8).
Budi menjelaskan untuk mengatasi kelebihan tahanan itu, sementara pihaknya memanfaatkan ruang isolasi.
"Kami pastikan bahwa, pengelolaannya tetap sesuai dengan standar ketentuan dan melindungi hak-hak dasar tahanan," jelas dia.
"Di Rutan KPK juga disediakan area dan alat untuk olahraga, serta pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Hal ini untuk menjaga kondisi tahanan agar tetap sehat dan fit, sehingga dapat mengikuti proses hukum dengan baik," sambungnya.
Penahanan terakhir yang dilakukan KPK sebelum rutan dinyatakan penuh adalah terhadap eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dkk. Mereka merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Penahanan terhadap Noel dkk dilakukan sejak Jumat (22/8). Mereka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Jumlah tersangka yang dijerat bersama Noel cukup banyak. Totalnya, ada 11 orang tersangka, yakni:
Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
Supriadi selaku koordinator;
Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Adapun dalam kasusnya, Noel dkk dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Para tersangka diduga meminta para pemohon sertifikasi untuk membayar lebih. Apabila pembayaran tak dilakukan, maka permohonan sertifikat juga tidak diproses.
Praktik ini disebut sudah terjadi sejak 2019 lalu. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 81 miliar. Sebanyak Rp 3 miliar di antaranya diduga mengalir ke Noel.
Sehari sebelum Noel dkk ditahan, KPK juga melakukan penahanan terhadap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra. Dia ditahan usai dijemput paksa KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
Rudy Ong ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Kamis (21/8) kemarin. Penahanan pertama dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Selain di dua Rutan KPK itu, KPK biasanya juga menitipkan tahanan juga di Rutan Guntur Pomdam Jaya (kapasitas 32 tahanan) dan Mako Puspomal TNI (kapasitas 16 tahanan). Selain itu, KPK juga terkadang menitipkan tahanan di rutan milik kepolisian.
