RUU BPIP Bakal Atur Calon WNI Diberi Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam
·waktu baca 3 menit

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat Panja Penyusunan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/11). Pada rapat itu, muncul suatu aturan yakni calon WNI harus mendapatkan pembinaan ideologi Pancasila.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Huruf P RUU BPIP. Berikut adalah bunyinya: “Pengoordinasian penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi calon warga negara Indonesia”.
"Ini kan, jadi ini Pasal 4 ini tugas ya, pertama adalah membantu presiden. Dua dalam menyelenggarakan tugas, berarti tugas umum ini, tugas fungsi secara umum ya, termasuk di dalamnya terkait dengan naturalisasi ya, itu seperti itu," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat itu.
Bob lalu bertanya kepada tenaga ahli (TA) Baleg terkait program pembinaan ideologi pancasila ke calon WNI, apakah dilakukan Kementerian Hukum atau BPIP.
"Ini penting sekali, jadi dalam kinerjanya terkait dengan program naturalisasi itu, yang menyelenggarakan pembinaan ideologi secara langsung, ideologi pancasila secara langsung kepada calon warga negara Indonesia itu BPIP atau Kemenkum? yang melaksanakan itu Kemenkum? coba di ini dulu," ucap Bob.
TA Baleg menjelaskan, selama ini pembinaan itu dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum. Namun, berdasarkan draf RUU nantinya materi akan datang dari BPIP.
"Sebagaimana sudah dibahas sebelumnya masukan dari Bapak Ibu sekalian, selama ini fungsi dari naturalisasi itu dilaksanakan oleh Direktorat AHU di Kementerian Hukum. Jadi pelaksana tetap di kementerian yang lain, tapi bahan-bahan kemudian materi tentang itu yang menyiapkan adalah BPIP sehingga fungsi dari BPIP hanya mengkoordinasikan kegiatan tersebut kurang lebih begitu, Pak," ucap TA tersebut.
TA Baleg DPR RI menilai, selama ini pemberian pembinaan pancasila kepada calon WNI tidak mendetail. Ia berpendapat pihak yang dinaturalisasi akan mendapat pembelajaran pancasila yang cukup melalui RUU BPIP ini.
"Kalau selama ini hanya sekilas sekali Pak, jadi tidak mendalam hanya mungkin sehari gitu mereka mendapatkan materi tentang itu, mungkin barangkali kemarin usulan Bapak Ibu sekalian agar benar-benar semua calon warga negara itu ada mendapatkan pendidikan yang cukup terkait dengan menjadi warga negara Indonesia dan materinya diminta untuk kementerian atau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang nanti akan menyusun," ucap TA itu.
Bob Hasan pun sepakat dengan aturan itu. Untuk penyelenggaraannya akan didiskusikan kembali pada tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) RUU BPIP.
"Kita sepakat bahwa naturalisasi calon warga negara Indonesia harus diberikan pembinaan ideologi Pancasila, itu kita sepakati dulu. Bahwa nanti yang menyelenggarakan itu Kemenkum atau BPIP nanti dirumuskan dalam timus-timsin termasuk bahasa tadi," tandas Bob.
