RUU Desa, Jembatan Komunikasi PDIP dan PKB

13 Juli 2023 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad dan Anggota DPR RI fraksi PKB Fathan Subchi memimpin acara Milenialls Road to Parliament di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad dan Anggota DPR RI fraksi PKB Fathan Subchi memimpin acara Milenialls Road to Parliament di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PKB menjalin penjajakan dengan PDIP. Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal membeberkan isi pertemuan antara fraksi partainya dengan Fraksi PDIP beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, salah satu isi pembahasannya mengenai revisi undang-undang desa. Cucun menjelaskan, kedua fraksi itu menyamakan substansi poin-poin penting terkait RUU yang diperjuangkan PKB itu.
"Nah, ada beberapa undang-undang juga yang masih kita garap di DPR ini yang perlu PDIP juga menyamakan apa poin-poin penting terkait rancangan undang-undang yang harus segera diselesaikan DPR," kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/7).
Cucun menyebut pembahasan revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa perlu didiskusikan akan digelar di Panitia Khusus (Pansus) atau cukup Badan Legislasi (Baleg).
"Terutama kemarin soal desakan kepala desa itu ya, yang apakah dibahas nanti itu melalui Pansus seperti dulu lahirnya undang-undang ini? atau dibahasnya melalui formula di baleg?" ungkapnya.
ADVERTISEMENT
UU Desa itu saat ini baru disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna kemarin. Selanjutnya adalah pembahasan antara pemerintah dengan DPR di masa sidang selanjutnya.
Selain membahas revisi undang-undang desa, kedua fraksi itu juga membahasx mandatory spending mandatory 5 persen dalam undang-undang kesehatan. Namun RUU ini akhirnya disahkan kemarin tanpa kewajiban pemerintah mengalokasikan APBN 5% untuk kesehatan.
"Kami itu ya kemarin pengin dikaji kembali sebetulnya terkait mandatory yang hilang itu kita memunculkan mandatory 5% itu bukan hal yang mudah, dulu perjuangan undang-undang kesehatan sekarang hilang," tandas dia.