RUU DKJ: Ada Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, Dipimpin Wapres

6 Desember 2023 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Simulasi penanggulangan bencana gempa dan kebakaran di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Simulasi penanggulangan bencana gempa dan kebakaran di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi inisiatif mereka dalam paripurna pada Selasa (5/12).
ADVERTISEMENT
RUU DKJ menuai polemik karena gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk oleh presiden berdasarkan usulan dari DPRD.
Selain itu, terungkap nantinya akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Pembentukan dewan ini dijelaskan dalam Pasal 55 ayat 1.
Berikut bunyinya:
Dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
Kawasan Aglomerasi DKJ mencakup Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Sementara dalam ayat 2 dijelaskan tugas dari Dewan Kawasan Aglomerasi ini. Mereka bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka mengkoordinasikan, monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bekerja di ruangan saat peraturan Work From Home (WFH) 50 persen diberlakukan di Kantor BKD Pemprov DKI Jakarta, Senin (20/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Masih dalam Pasal 55 ayat 3, Dewan Aglomearasi ini nantinya akan dipimpin oleh wakil presiden.
Berikut bunyinya:
Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.
Sejauh ini, belum ada keterangan lebih jauh mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi ini. Hanya saja ketentuan mengenai ini akan dituangkan dalam peraturan presiden sebagaimana bunyi dari Pasal 55 ayat 4.
Berikut lampiran dari draf RUU DKJ: