RUU DKJ: Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

5 Desember 2023 15:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Halaman Balai Kota Jakarta Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Halaman Balai Kota Jakarta Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) besutan Badan Legislatif (Baleg) DPR sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12).
ADVERTISEMENT
RUU Kekhususan ini akan mengatur peralihan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan Timur.
Dalam draf yang beredar, DKJ akan tetap dipimpin oleh pejabat setingkat gubernur.
Hanya saja, yang menuai sorotan adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden, bukan melalui pilkada seperti yang terjadi saat ini.
Hal ini tertera dalam Pasal 10 bagian ketiga soal Gubernur dan Wakil Gubernur.
Berikut bunyinya:

Pasal 10

ADVERTISEMENT
Sementara susunan perangkat daerah, diatur dalam Pasal 12.
Kantor Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Jumat (7/1). Foto: Haya Syahira/kumparan
Berikut bunyinya:

Pasal 12

1. Gubernur dan DPRD di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
2. Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala perangkat daerah yang berada dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
3. Susunan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. sekretariat daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas daerah;
e. badan daerah; dan
f. Kota Administrasi/Kabupaten administrasi.
4. Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel
Berikut lampiran lengkap dari draf RUU DKJ:
ADVERTISEMENT