RUU DKJ Mulai Dibahas Baleg, Golkar Dorong Tetap Ada Pilkada Jakarta

6 Maret 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Doli Kurnia, Waketum DPP Golkar, di DPP Golkar, Minggu (28/5/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Doli Kurnia, Waketum DPP Golkar, di DPP Golkar, Minggu (28/5/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mulai dibahas di Baleg. Pembahasan itu diputuskan pada saat rapat paripurna DPR RI pembukaan masa sidang IV tahun sidang 2023-2024, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
Adapun dalam draft RUU DKJ menuai banyak kritik pada pasal 10. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa gubernur dan wakil gubernur, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan, partainya akan tetap mendorong adanya Pilkada dalam pembahasan RUU DKJ.
"Golkar mendorong agar DK Jakarta tetap Pilkada," kata Doli singkat saat dihubungi, Rabu (6/3).
DPR menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang IV tahun sidang 2023-2024. Rapat digelar di Ruang Paripurna DPR RI, Selasa (5/3).
Dalam rapat tersebut, DPR menugaskan kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama dengan beberapa menteri.
ADVERTISEMENT
"DPR RI juga sudah menerima surat [nomor] R03/Pres/01/2024, yang tanggal 5 Desember 2023 sudah dibacakan pada tanggal 6 Februari pada paripurna lalu terkait hal penyampaian rancangan tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
Dasco mengatakan, pemerintah melalui menteri-menteri itu dapat membahas di DPR secara bersama atau pun terpisah.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa RUU DKJ, merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"[Menteri-menteri] baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," jelasnya.