RUU Ekstradisi RI–Rusia Disepakati Tingkat I, Segera Dibawa ke Paripurna
22 September 2025 20:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
RUU Ekstradisi RI–Rusia Disepakati Tingkat I, Segera Dibawa ke Paripurna
Komisi XIII DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian ekstradisi RI-Rusia dibawa ke paripurna.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Komisi XIII DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia di pembahasan tingkat 1, Senin (22/9). RUU ini pun segera dibawa ke rapat paripurna terdekat.
ADVERTISEMENT
“Saya ingin menanyakan karena pemerintah juga sudah menyetujui, tapi secara keabsahan saya tanyakan kepada forum dapatkah kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke tingkat 2 di Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU,” tanya Ketua Komisi XIII Willy Aditya kepada seluruh peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Pemerintah yang diwakilkan oleh Wamenkumham Edward ‘Eddy’ Omar Sharif Hiariej selaku perwakilan dari Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan persetujuannya.
“Atas nama Presiden mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan dedikasi Komisi XIII sehingga mendapatkan persetujuan tingkat pertama pada hari ini,” katanya.
RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia perlu segera disahkan agar kesepakatan kedua negara pada 31 Maret 2023 di Bali memiliki kekuatan hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bersama Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Chuychenko menandatangani perjanjian ekstradisi yang mengatur mekanisme penyerahan pelaku kejahatan lintas negara.
Salah satu tujuan dari pengesahan RUU ini, kata Eddy, agar Indonesia memperoleh dasar hukum yang jelas untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi, narkotika, terorisme, hingga kejahatan siber, serta mencegah Indonesia maupun Rusia dijadikan tempat persembunyian pelaku kejahatan internasional.
“Pengesahan perjanjian nantinya akan mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Eddy.
