RUU Haji Diketok di Tingkat Komisi VIII, Segera Dibawa ke Paripurna

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat 1 RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Senin (25/8) Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat 1 RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Senin (25/8) Foto: Haya Syahira/kumparan

Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat untuk mengambil keputusan tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (25/8).

Sebelumya, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terhadap RUU inisiatif DPR ini, hasilnya seluruh fraksi menyetujui RUU ini.

"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?,” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang kepada seluruh peserta rapat.

Seluruh peserta pun setuju.

Perubahan paling mendasar dalam RUU Haji terletak pada pemisahan penugasan pengelolaan haji dari Kementerian Agama. Awalnya, pengelolaan haji dijalankan oleh Kementerian Agama. Kemudian Presiden Prabowo membentuk Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai entitas khusus untuk mengurus seluruh aspek haji.

Seiring perkembangan pembahasan RUU Haji di Komisi VIII DPR RI muncul wacana pembentukan Kementerian Haji, yang bertujuan memberikan payung kelembagaan tersendiri dengan kewenangan penuh dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan penyelenggaraan haji secara lebih terfokus dan mandiri. Hal ini pun disepakati dalam pembahasan.

Jadi dalam RUU Haji frasa badan menjadi kementerian.

Jemaah haji mulai tinggalkan Mina menuju hotel masing-masing di Makkah. Foto: Dok. Media Center Haji 2025

Meski begitu tidak ada pasal yang berubah mengenai aturan kuota haji reguler maupun khusus. Pembagiannya akan sama seperti yang saat ini diterapkan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Yang berubah adalah kuota haji reguler untuk kabupaten dan kota akan ditentukan oleh menteri bukan lagi oleh kepala daerah.

Perlu diketahui bahwa RUU ini masih dalam tahap pengesahan tingkat I. Perubahan substansi beleid masih bisa terjadi. Tahap selanjutnya setelah melalui pengesahan tingkat I adalah pengesahan tingkat II yang dilakukan di Rapat Paripurna dan dipimpin langsung oleh Pimpinan DPR RI. Biasanya rapat paripurna diselenggarakan setiap Selasa dan Kamis tiap pekannya.

Komisi VIII berharap rapat paripurna pengesahan RUU Haji bisa digelar pada Selasa, 26 Agustus 2025.