RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Kini Bisa Menyadap

7 Desember 2021 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kejaksaan Agung.
 Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna DPR RI ke-10 yang digelar pada Selasa (7/12) menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam substansi RUU, salah satunya disebutkan kini Kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penyadapan sesuai UU khusus.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 11 perubahan substansi diubah oleh Panja sebelum disahkan pada tingkat pertama di Komisi III DPR yang membidangi Hukum, Senin (6/12) kemarin dan disahkan di rapat paripurna. Salah satu perubahan yakni penyesuaian tugas dan wewenang jaksa, termasuk wewenang terkait penyadapan tersebut.
“Panja sepakat menambah tugas dan wewenang jaksa antara lain seperti penyelenggaraan kesehatan yustisial dan mediasi, eksekusi, dan penyadapan berdasarkan UU khusus mengenai penyadapan dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana,” kata Ketua Panja RUU Kejaksaan, Adies Kadir, Senin (7/12).
Selengkapnya, hal ini tertuang dalam Pasal 30C yang berbunyi:
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan:
a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan;
ADVERTISEMENT
b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;
c. turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
d. melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;
e. dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang;
f. menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
g. melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti;
ADVERTISEMENT
h. mengajukan peninjauan kembali; dan
i. melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
Adapun definisi penyadapan dalam Penjelasan Pasal 30C Huruf i berbunyi:
Yang dimaksud dengan ”penyadapan” adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi, termasuk memeriksa paket, pos, surat-menyurat, dan dokumen lain.