RUU Kelautan: Pemerintah Usul Bakamla Jadi Badan Induk Tindak Pelanggaran Laut

3 Juni 2024 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membahas Revisi UU MK di DPR, Senin (13/5/2024). Foto: Dok. Kemenpolhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membahas Revisi UU MK di DPR, Senin (13/5/2024). Foto: Dok. Kemenpolhukam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pansus RUU Kelautan melakukan rapat bersama Menko Polhukam membahas revisi UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat tersebut, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa pandangan pemerintah atas UU tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih dengan UU Pelayaran, khususnya pada penegakan hukum di laut.
“Saat ini dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga yang kewenangannya diatur dalam berbagai Undang-Undang sehingga perlu diatur peningkatan sinergitas untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum, di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata Hadi dalam rapat tersebut di ruang Pansus B, Kawasan DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/6).
Suasana rapat pansus DPR bersama Menko Polhukam membahas tentang revisi 32 tahun 2014 tentang Kelautan di ruang pansus B, DPR RI, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Hadi mengatakan, usulan pemerintah adalah membentuk suatu badan induk yang memiliki kewenangan hukum di perairan Indonesia. Badan yang disiapkan itu adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Bakamla disiapkan sebagai embrio Coast Guard dan menugaskan Menko Polhukam untuk melakukan harmonisasi regulasinya agar Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Diharapkan tidak ada lagi kesan dualisme Coast Guard di Indonesia, maka perlu menegaskan posisi badan atau entity baru tersebut sebagai Coast Guard Indonesia dalam Undang-Undang ini,” imbuhnya.
Suasana rapat pansus DPR bersama Menko Polhukam membahas tentang revisi 32 tahun 2014 tentang Kelautan di ruang pansus B, DPR RI, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Selain itu, Hadi juga menyebut, beberapa Kementerian/Lembaga yang saat ini memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran hukum di laut terkendala dalam penegakan hukum karena tidak memiliki aset patroli. Dengan adanya badan tersebut, diharapkan penegakan hukum di laut bisa terintegrasi.
“Apabila ditemukan kesenjangan antara kebutuhan dan kondisi saat ini maka diperlukan perumusan kebijakan untuk menutup kesenjangan tersebut, misalnya penambahan aset, personel, atau penguatan kelembagaan,” tuturnya.
Saat ini ada beberapa lembaga yang salah satu tugasnya berkaitan dengan penegakan hukum di laut. Misalnya, Polri, TNI, KPLP Kemenhub, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bakamla.
ADVERTISEMENT
Dari berbagai lembaga itu, cuma Bakamla yang tidak punya wewenang melakukan penyelidikan, tapi punya kewenangan melakukan patroli. Karena itu, pemerintah ini penegakan hukum di laut berada di satu lembaga induk yang bertanggung jawab langsung pada presiden. Bakamla yang disiapkan untuk itu.
Sementara itu, Ketua Pansus, Utut Adianto mengungkapkan bahwa ada beberapa pasal UU Kelautan ini direvisi khususnya terkait dengan kewenangan Bakamla.
“Jumlah pasal yang diubah dan ditambahkan 11 pasal yang mengatur tentang Bakamla,” ujar Utut.