Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Bakal Disahkan Kamis Ini
17 September 2024 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengatakan bahwa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres bakal disahkan dalam rapat paripurna terdekat — rapat paripurna biasa dilakukan pada hari Selasa atau Kamis.
ADVERTISEMENT
Jika melihat jadwal terdekat, rapat paripurna bakal digelar pada Kamis (19/9). Pembahasan kedua RUU ini berlangsung cepat.
“Sudah sudah rapim sudah Bamus (Badan Musyawarah). (Kamis) iya, iya [disahkan],” kata Wihadi saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Meski sudah melalui pengesahan tingkat 1 di Baleg DPR RI, nyatanya masih ada beberapa pasal yang menjadi pembahasan hingga saat ini.
Yakni syarat batas maksimal hukuman pidana 5 tahun untuk anggota wantimpres yang dinyatakan oleh pimpinan DPR bakal didrop.
Wihadi mengatakan bahwa pembahasan pasal ini kemungkinan akan terjadi saat pembahasan tingkat paripurna Kamis mendatang.
“Ya, ini kan ada saat ada pembahasan besok pengesahan ke paripurna, masih diberikan kesempatan untuk dibawa ke paripurna, kan. Dan nanti di paripurnalah adanya suatu perubahan yang minta persetujuan daripada anggota, kan, gitu,” kata politikus Gerindra ini.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam RUU Kementerian Negara dibahas mekanisme dan aturan yang bakal menjadi pedoman bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto, menentukan para pembantunya.
Dalam RUU ini, dibahas beberapa perubahan aturan tentang kabinet menteri, salah satunya kebebasan presiden untuk menentukan berapa jumlah menterinya tanpa batasan apa pun.