RUU Ketahanan Keluarga: Cuti Melahirkan untuk Istri 6 Bulan, Suami 3 Hari

18 November 2020 13:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ibu hamil membersihkan rumah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu hamil membersihkan rumah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
RUU Ketahanan Keluarga juga memuat sejumlah aturan terkait pekerjaan, salah satunya hak cuti bagi perempuan yang melahirkan. Saat ini RUU Ketahanan Keluarga tengah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
ADVERTISEMENT
Dalam RUU Ketahanan Keluarga, perempuan pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan dan suami berhak cuti 3 hari saat istrinya melahirkan.
Ketentuan itu tercantum dalam pasal 28 ayat 3 huruf c terkait indikator pekerjaan ramah keluarga.
Pasal 28 ayat 3 huruf c berbunyi:
c. pemberian cuti di masa kehamilan dan cuti kelahiran bagi perempuan pekerja paling sedikit 6 (enam) bulan, cuti istri melahirkan bagi laki-laki pekerja paling sedikit 3 (tiga) hari, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya;
Dalam pasal yang sama dalam huruf d sampai i, juga mengatur indikator lain yang mengatur pekerjaan ramah keluarga seperti penyediaan tempat menyusui, pemberian kesempatan cuti di luar tanggungan selama 2 (dua) tahun, hingga hak tunjangan bagi keluarga pekerja.
ADVERTISEMENT
Bunyi pasal 28 ayat 3 huruf d, e, f, g, h, i:
d. pemberian kesempatan untuk mengurus Anak atau orang tua yang sedang sakit keras, operasi, atau meninggal.
e. pemberian kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;
f. pengadaan fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum;
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
g. pemberian kesempatan cuti di luar tanggungan selama 2 (dua) tahun bagi perempuan pekerja yang membutuhkan waktu pengasuhan khusus;
h. pemberian kesempatan bagi pekerja yang memiliki Anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan perjanjian kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerja dan pemberi kerja;
i. pemberian hak tunjangan keluarga bagi pekerja yang bertindak sebagai pengampu dalam keluarganya.
ADVERTISEMENT
Masih dalam pasal 28 ayat 1, pemerintah pusat dan daerah wajib mewujudkan kebijakan pekerjaan ramah keluarga. Dalam ayat 2 juga diatur pengembangan pekerjaan ramah keluarga di instansi non pemerintah.
Berikut bunyi pasal 28 ayat 1 dan 2:
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab mewujudkan kebijakan pengembangan pekerjaan ramah Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a yang dapat dilaksanakan di lembaga pemerintah dan non pemerintah.
(2) Kebijakan pengembangan pekerjaan ramah Keluarga di instansi non pemerintah dilaksanakan melalui kerjasama dengan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan.
Terkait cuti melahirkan bagi perempuan sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 82. Dalam UU itu, cuti melahirkan diberikan selama 1,5 bulan sebelum proses melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
ADVERTISEMENT
Bunyi pasal 82 ayat 1:
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan
Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga yang juga anggota Fraksi PKS Netty Prasetyani mengatakan RUU itu diusulkan sebagai upaya penguatan keluarga Indonesia yang beragam.
"Kita ingin negara memberikan dukungan berupa penguatan dan pengokohan kepada keluarga Indonesia yang amat beragam sehingga tiap keluarga dapat tumbuh berkembang secara optimal sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimilikinya," kata Netty ketika dihubungi, Rabu (18/11).