RUU Ketahanan Keluarga: Pemerintah Bisa Sedot dan Sebar Luaskan Data Keluarga

18 November 2020 12:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
RUU Ketahanan Keluarga tengah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum dibahas lebih lanjut. Dalam draf terbaru RUU itu, terdapat aturan mengenai tugas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk membangun sistem informasi soal keluarga Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal itu diatur dalam Bab VII mengenai sistem informasi ketahanan keluarga, pasal 55 ayat 1 yang berbunyi 'BKKBN menyelenggarakan sistem informasi Ketahanan Keluarga secara terintegrasi'.
Melalui sistem ketahanan keluarga, dalam ayat 2, BKKBN akan melakukan pengumpulan, pengelolaan, hingga penyebarluasan data tentang ketahanan keluarga. Data ketahanan keluarga yang dimaksud yakni permasalahan hingga potensi setiap keluarga.
Berikut penjelasan Pasal 55 ayat 2,3, dan 4:
(2) Sistem informasi Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi tentang Ketahanan Keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Data dan atau informasi tentang Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat data terpilah Keluarga, permasalahan utama Keluarga, dan potensi Keluarga.
ADVERTISEMENT
Dalam RUU tersebut dijelaskan mengapa pemerintah perlu masuk ke dalam ranah keluarga. Adanya sistem informasi ini diharapkan menjadi acuan dalam perencanaan kebijakan, pusat data dan informasi hingga pengaduan.
ilustrasi keluarga minum susu Foto: Shutterstock
Hal itu tercantum dalam pasal 4 pasal 55, yaitu:
(4) Sistem informasi Ketahanan Keluarga digunakan untuk:
a. perencanaan kebijakan;
b. monitoring dan evaluasi;
c. pusat data dan informasi;
d. pengaduan;
e. media belajar terkait dengan Ketahanan Keluarga; dan
f. basis perencanaan pengembangan sumber daya manusia nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Ketahanan Keluarga diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sistem Informasi Ketahanan Keluarga Dinilai Bisa Disalahgunakan
Dalam rapat panitia kerja (panja), Anggota Baleg Fraksi PDIP Putra Nababan menyoroti sejumlah ayat dalam pasal 55. Putra menyoroti kewenangan pemerintah pusat dan daerah yang berpotensi menyebarluaskan informasi tentang keluarga.
ADVERTISEMENT
Sehingga tak menutup kemungkinan informasi dapat disalahgunakan.
"Kalau kita baca di pasalnya, ayat 2, 3, dan 4 pasal yang menurut kami mengizinkan pemerintah pusat dan daerah mengumpulkan dan mengelola, menyajikan, bahkan menyebarluaskan data informasi yang dimiliki keluarga," kata Putra, Selasa (17/11).
"Kemudian di ayat 3 sistem infomasi RUU Ketahanan Keluarga ini diawali dengan rencana kebijakan monitoring data informasi, yang tentu dapat bocor bahkan disalahgunakan," lanjut dia.