RUU KIA: Ibu Hamil yang Cuti Dapat Gaji Penuh 3 Bulan Pertama, 75% Setelahnya

27 Juni 2022 10:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR telah melakukan harmonisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta Suami (KIA). Ibu melahirkan bisa mendapat cuti paling sedikit 6 bulan, sementara untuk Ibu keguguran mendapatkan hak cuti 1,5 bulan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah poin penting dicantumkan dalam draf RUU KIA. Salah satunya bahwa setiap pekerja ibu hamil yang cuti melahirkan selama maksimal 6 bulan, mendapat hak untuk mendapat gaji penuh di 3 bulan pertama saat cuti. Selanjutnya perusahaan wajib memberikan 75 persen upah sampai cuti selesai. Poin tersebut tercantum pada RUU KIA Pasal 5 ayat 2.
"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya," tulis DPR dalam draf RUU KIA resmi yang diterima kumparan.
Masa cuti melahirkan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja sebelumnya hanya diberikan 3 bulan saja.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi perut ibu hamil. Foto: aslysun/Shuttterstock
Perusahaan juga tidak diperkenankan memecat ibu pekerja dan memastikan mereka memperoleh hak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Hal tersebut tercantum pada Pasal 5 ayat 1.
Apabila Ibu diberhentikan dari pekerjaannya karena hamil atau melahirkan, maka Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat wajib memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak Ibu terpenuhi dengan baik. Aturan tersebut tercantum pada Pasal 5 ayat 3.