RUU KIA: Ibu Pekerja yang Cuti Hamil Tak Boleh Dipecat

27 Juni 2022 10:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani terima Surpres Panglima TNI, Rabu (3/11). Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani terima Surpres Panglima TNI, Rabu (3/11). Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Sejak awal Juni 2022, DPR sepakat untuk membahas lebih lanjut Rancangan Undang Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). RUU tersebut menjamin setiap ibu mendapat hak cuti melahirkan selama 6 bulan, yang sebelumnya hanya 3 bulan saja.
ADVERTISEMENT
RUU juga mengatur bahwa setiap ibu yang tengah melaksanakan hak cutinya tidak dapat diberhentikan atau dipecat dari pekerjaannya. Mereka wajib memperoleh upah 100 persen selama 3 bulan penuh dan 75 persen pada sisa masa cuti selanjutnya.
Apabila ibu diberhentikan dari pekerjaannya saat melakukan cuti melahirkan, maka Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat wajib memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak Ibu terpenuhi dengan baik.
Larangan perusahaan memecat ibu yang tengah cuti hamil diatur di Pasal 5 RUU KIA.
Berikut bunyi pasal 5 ayat 1 RUU KIA:
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
(3) Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak Ibu terpenuhi dengan baik.
Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menegaskan pengaturan ulang masa cuti melahirkan ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan. Ia meminta DPR segera menyepakati dan mempercepat pengesahannya.
"Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” ujar Puan, Jumat (24/6).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Puan menambahkan, pengaturan ulang cuti hamil juga diharapkan dapat menekan angka stunting di Indonesia.