RUU KUHAP: Negara Tanggung Kompensasi bila Pelaku Tak Mampu Bayar
·waktu baca 2 menit

Panja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI menyepakati bahwa jika pelaku tindakan pidana tak mampu membayar ganti rugi kerugian kepada korban, maka ganti rugi akan ditanggung oleh negara.
“Kalau kemarin kan ada restitusi dan lain sebagainya kita menambahkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya,” ujar Wamen Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, saat Rapat bersama Panja KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7).
Menurut Edward atau Eddy, pengaturan ini disesuaikan dengan Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Jadi ketika korban itu memang, mohon maaf, pelakunya kemudian mungkin orang yang tidak mampu tidak ada harta yang bisa disita padahal korban ini kan harus direhabilitasi, siapa yang melakukan itu? Ya mau tidak mau adalah negara yang melakukan itu,” ucap dia.
“Makanya ada kompensasi dalam pengertian ganti kerugian kepada korban. Definisi ini sama dengan definisi pada undang-undang tindak pidana kekerasan seksual,” tambahnya.
Tak pakai perdebatan panjang, pengaturan ini pun langsung disetujui oleh Panja RUU KUHAP.
“Setuju ya?” tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
“Setuju!” jawab para anggota yang hadir.
Sampai saat ini, rapat panja RUU KUHAP masih berlangsung. Ada lebih dari 1.000 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas dalam rapat panja.
